Haji & Umrah

Mewakili Anak-anak Untuk Melontar Jumrah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 25, 20231 min read
Mewakili Anak-anak Untuk Melontar Jumrah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Bolehkah jika seorang istri mewakilkan kepada suaminya agar melempar jumrah untuknya serta kedua anaknya yang baru berusia 4 tahun dan sedang ihram haji? Bagaimana juga hukumnya mewakili dua anak kecil, sementara keduanya ada di Mina waktu melempar jumrah? Mereka biasanya ada di Mekah al-Mukarramah pada siang hari, sementara pada malam hari mereka ada di Mina. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik.
HomeRadioArtikelPodcast