Haji & Umrah
Fakir Miskin Tanah Suci Yang Menerima Denda Larangan-larangan Berihram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 25, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Setelah saya mendapatkan fatwa saya menyembelih hewan sembelihan sebagai fidyah dan saya menyembelihnya di tempat pemotongan Mekah, tepatnya di Misfalah dan saya membagikannya kepada fakir miskin di sana. Apakah pembagian yang saya tunaikan tersebut dianggap saya telah membagikan kepada fakir miskin Tanah Suci? Dan apakah yang dimaksud dengan fakir miskin Tanah Suci fakir miskin Mekah?
Di saat saya membagikannya saya tidak mengambilnya sedikit pun untuk diri saya, tapi saya memberi karib-kerabat yang tinggal di Mekah sebagiannya. Dan ketika saya berada bersama mereka, mereka menyuguhkannya (dari sembelihan tersebut) dan saya makan bersama mereka. Apakah ada kewajiban bagi saya karena saya ikut makan daging ini bersama mereka? Dan apakah orang yang melaksanakan atau membayar fidyah hajinya dianggap kurang nilainya setelah membayar fidyah atau hajinya sah dan tidak diwajibkan baginya menunaikan haji setelah itu?