Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda harus kembali ke Mekah dan melaksanakan sa’i antara Safa dan Marwah sebanyak tujuh putaran, yaitu: sa’i haji. Apabila telah terjadi hubungan suami istri pada waktu itu, maka Anda wajib menyembelih domba di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin Tanah Suci, dan Anda juga wajib membayar fidyah karena […]


Putaran yang ia mulai di Marwah tidak termasuk sa’i untuk ibadah haji. Apabila ia telah melakukan tujuh kali putaran setelahnya dengan memulai di Shafa dan berakhir di Marwah, maka sa’inya sempurna, hajinya sah dan tidak dikenakan apapun atasnya. Dan apabila ia sudah mengira satu putaran sa’i yang ia mulai di Marwah, maka sa’inya cacat dan […]


Anda harus kembali ke Mekah untuk mengerjakan sa’i haji Anda. Selain itu, Anda wajib membayar dam yang disembelih di Mekah, dengan menyembelih binatang yang cukup digunakan untuk kurban bagi kaum fakir miskin, sebagai denda karena Anda telah menggauli istri Anda sebelum sa’i. Anda juga harus mengerjakan tawaf wada’ saat hendak keluar dari Mekah. Wabillahittaufiq, wa […]


Bagi yang berhaji tamattu` wajib melakukan sa`i dua kali, yaitu: sa`i untuk umrah dan sa`i untuk haji. Dan tidak cukup dengan melakukan sa`i sekali berdasarkan pendapat yang paling tepat dari dua pendapat ulama. Ini adalah pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu `anha, ia berkata, “Kami pergi bersama Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, lalu `Aisyah […]


Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita dalam kondisi haid untuk melakukan tawaf di sekeliling Ka’bah, karena suci merupakan syarat sahnya tawaf. Maka wanita tersebut harus menunggu sampai berhenti darahnya dan mandi kemudian melakukan tawaf ifadah. Apabila ia ingin meninggalkan Mekah karena kondisinya tindak memungkinkan untuk tinggal di Mekah setelah rombongannya pergi, maka ia pun boleh pergi. […]


Jika Anda telah menyempurnakan tawaf dalam kondisi tidak keluar darah, maka tawaf dan sa`i Anda sah. Adapun jika keluar darah pada saat tawaf, maka wajib mengulangi tawaf dengan kembali ke Mekah lalu tawaf dengan niat tawaf ifadah dan sa’i sesudahnya. Apabila Anda telah melakukan jimak pada masa tersebut, maka Anda bersama perbuatan yang telah kami […]


Barangsiapa mengeluarkan darah saat mengerjakan tawaf ifadah atau tawaf yang lain, maka tawafnya batal karena dia tidak suci lagi. Jadi, wanita itu harus keluar dari tawaf. Jika darahnya telah berhenti, dia dapat bersuci dengan cara mandi ika darah yang keluar adalah darah haid atau berwudhu jika darah itu bukan darah haid. Setelah itu dia mengulangi […]


Tawaf ifadah dan sa’inya sah jika ia tidak yakin atas adanya sesuatu yang keluar yaitu darah pada waktu tawaf. Adapun tawaf wada’ tidaklah sah, karena telah dilakukan bersamaan dengan adanya warna kekuningan sedangkan orang yang haid tidak wajib tawaf wada’. Dengan demikan jelaslah bagi Anda bahwa ia tidak wajib membayar kafarat dan hajinya sah Insya […]


Jika sewaktu-waktu darah keluar dari seorang perempuan hamil, maka tawafnya tidak sah ketika keluar darah dan ia wajib mengulangi tawafnya. Jika darahnya keluar terus-menerus, maka ia harus menjaga agar darah tidak berceceran dan berwudu kemudian melakukan tawaf, karena darah yang keluar terus-menerus termasuk darah istihadhah (darah penyakit). Sementara itu, mewakilinya dalam melontar jamrah adalah tidak […]


Wanita yang sedang haid tidak boleh mengerjakan tawaf di Baitullah sampai dia suci dan mandi dari haid. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam kepada Aisyah saat dia sedang haid, لا تطوفي بالبيت حتى تطهري “Jangan melakukan tawaf di Baitullah sampai kamu dalam keadaan suci.” Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Pertama: Tawaf yang telah dilakukan adalah tidak benar, karena dilaksanakan pada saat haid dan di antara syarat sahnya tawaf adalah suci dari hadas besar dan kecil. Kedua: Ia wajib kembali ke Mekah dan melakukan tawaf ifadah. Adapun sa’i, apabila ia telah melakukan ihram untuk haji qiran atau ifrad dan telah melakukan sa’i setelah tawaf qudum, […]


Apa yang Anda sebutkan tentang terus-menerusnya keluar darah di luar waktu menstruasi adalah termasuk pendarahan yang tidak menghalangi sahnya tawaf haji jika ia telah memiliki wudu dan telah berusaha mencegah keluarnya darah pada waktu tawaf dengan mengetahui bahwa seandainya haid maka tidak menghalanginya untuk berihram haji dan melaksanakan amalan haji lainnya selain tawaf sampai ia […]