Haji & Umrah
Tawafnya Wanita Yang Sedang Haid

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 27, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seorang wanita pergi melaksanakan ibadah haji dan telah melaksanakan amalan-amalan haji serta menjadikan tawaf ifadah bersama dengan tawaf wada’, hanya saja datang uzur menimpanya pada hari ke-10 Dzulhijjah, dan karena takut tertinggal rombongan haji, ia melakukan tawaf bersama rombongan pada akhir haji sebelum ia meninggalkan Mekah sedangkan ia melakukan tawaf dalam keadaan uzur, karena ia tidak mampu untuk tinggal di Mekah al-Mukarramah. Sekarang, apa kewajiban yang harus ia lakukan dan apakah hajinya sah? Apabila ia wajib mengulangi tawaf ifadah, kapan ia mengulanginya, yaitu pada tahun kapan? Jika ia tidak dapat pergi ke Mekah apa kewajiban yang harus ia lakukan?