Haji & Umrah
Menggantikan Untuk Melontar Jumrah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 27, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seorang wanita hamil melaksanakan ibadah haji tahun lalu. Pada saat hari Arafah salah seorang perempuan mengalami keguguran, dan pada hari kesepuluh keluar sedikit darah dan ia mewakilkan kepada saya untuk melontar jamrah. Saya mewakilinya melontar pada hari-hari ke 10 + 11 +12 +13. Hal itu dilakukan karena khawatir terhadap kesehatannya dan janin.
Perlu diketahui bahwasanya ia adalah seorang perempuan gemuk dan lemah kesehatannya, dan pada hari ke-13 ia melaksanakan tawaf ifadah (dalam keadaan suci kecuali sedikit saja yang hampir-hampir tidak bisa disebutkan) dan tawaf wada’ secara bersamaan dalam satu kali tawaf. Apakah hal ini benar dan apa yang wajib ia lakukan dan apa yang paling baik dalam kondisi-kondisi yang seperti ini? Kami mengharap penjelasan secara terperinci, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.