Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Pada dasarnya shalat berjamaah di masjid wajib bagi kaum lelaki yang sudah baligh, tidak boleh meninggalkannya kecuali karena adanya alasan yang dibenarkan syariat. Kondisi para personil petugas lapangan dalam rangka menjaga keamanan masyarakat dan melindungi harta benda mereka dari pencurian seperti telah disebutkan adalah alasan yang dibenarkan oleh syariat yang membolehkan untuk tidak shalat berjamaah […]


Tidak masalah keberadaan para pengawas siswa agar para siswa melaksanakan shalat berjamaah dan mereka tertib, walaupun itu menyebabkan para pengawas tersebut terlambat melaksanakan shalat pada awal shalat jamaah karena mereka melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam telah bersabda, لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام، ثم آمر رجلاً فيؤم الناس، […]


Apa yang Anda sebutkan tidak menjadi alasan yang menjadi penghalang bagi Anda untuk berangkat ke masjid untuk shalat berjamaah. Mohonlah pertolongan kepada Allah, dan tinggalkan rasa was-was tersebut. Mintalah kesembuhan kepada Allah dan Allah akan membantu Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam


Sakit yang membuat seseorang boleh tidak melakukan shalat berjamaah adalah sakit yang membuatnya sangat kesulitan untuk berada di masjid dan mengandung kesulitan yang sangat berat baginya. Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, من سمع النداء فلم يجبه فلا صلاة له إلا من عذر “Barangsiapa mendengar adzan, lantas dia tidak mendatangi […]


Shalat jamaah wajib bagi para laki-laki kecuali karena udzur yang dibenarkan syariat. Apabila pergi ke masjid akan membahayakan keselamatan nyawa Anda, maka Anda boleh tidak melakukannya di masjid dan melakukannya di rumah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Berangkat ke masjid ketika mendengar adzan lebih utama untuk Anda lakukan. Adapun apa yang Anda sebutkan tentang adanya fitnah wanita dalam perjalanan ke masjid maka Anda dapat mengatasinya dengan cara menundukkan pandangan atau memilih jalan lain. Sedangkan apa yang Anda sebutkan bahwa terdapat praktik bid`ah di sebagian masjid, maka solusinya bisa dengan Anda berangkat ke […]


Pertama: Seorang musafir yang telah sampai di suatu daerah dan dia menetap di situ lebih dari empat hari, ia tidak boleh menjamak dan mangqasar shalatnya. Kedua: Jika seorang musafir bermakmum kepada orang yang muqim, maka yang sesuai dengan As-Sunnah adalah dia menyempurnakan shalatnya bersama imam, dan tidak boleh mengqasar shalatnya. Jika dia telah malakukan hal […]


Yang sesuai dengan As-Sunnah bagi musafir, jika imamnya menyempurnakan shalatnya empat rakaat, maka dia mengikuti imamnya tersebut, karena mengqasar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat adalah rukhsah (keringanan) bukan kewajiban. Maka Anda wajib mengulangi shalat Isya Anda tersebut dengan sempurna (empat rakaat), tanpa qasar. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Bergabungnya Anda dengan jamaah yang sedang melakukan shalat Magrib dengan niat mengqasar Isya tidaklah sah, karena orang yang bepergian jika shalat bersama warga setempat maka ia wajib mengerjakan shalat secara utuh dan tidak boleh mengqasar, berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh Musa bin Salamah dia berkata, كنا مع ابن عباس بمكة فقلت: إنا إذا كنا […]


Jawaban 1: Shalat yang waktu mulai dan berakhirnya berlalu di saat Anda tengah berada dalam pesawat, jika memungkinkan Anda menjamak shalat dengan shalat yang sesudahnya seperti Zuhur dengan Asar, Magrib dengan Isya (yang pertama diakhirkan dan dijamak dengan shalat yang sesudahnya dengan cara jamak ta’khir pada waktu kedua). Hal itu jika pesawat sampai sebelum waktu […]


Jika permasalahannya adalah sebagaimana yang disebutkan, maka Anda melaksanakan shalat Magrib dan Isya berdasarkan waktu setempat di mana Anda tiba di tempat itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Shalat Anda sah, karena jarak yang Anda tempuh adalah jarak tempuh yang dibolehkan padanya mengqasar shalat, dan sampainya Anda ke tempat tinggal Anda sebelum masuk waktu shalat tidaklah menghalangi kesahan shalat Anda, karena shalat itu telah Anda lakukan dengan menjamaknya bersama Zuhur. Waktu shalat pertama juga menjadi waktu shalat untuk shalat kedua yang digabungkan bersamanya. […]