Fiqih
Setelah Menjamak Dan Mengqasar Shalat, Kembali Ke Tempat Domisili Sebelum Masuk Waktu Shalat Yang Kedua

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 7, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami para guru warga Mekah al-Mukarramah, bekerja di Propinsi Alleith at-Ta'limiyah. Kami pergi dari Mekah ke sekolah setiap hari dan kami sempat mendapati waktu shalat Zuhur di sana, lalu kami mengqasar shalat Zuhur.
Kami menjamaknya dengan shalat Asar dan mengqasar shalat Asar juga. Perlu diketahui bahwa sekolah kami jauhnya dari Mekah sekitar 135 km di mana kami masuk Mekah sebelum shalat Asar, yakni: kami pulang ke rumah kami di Mekah sebelum masuk waktu Asar. Sejauh mana kebenaran perbuatan kami ini? Mohon fatwanya, semoga Allah memberi Anda pahala.