Fiqih
Shalat Di Atas Pesawat Dan Bus

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 7, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pertanyaan 1: Jika kami pergi ke luar Saudi pada saat kami akan kembali kami wajib melakukan shalat Magrib dan Isya, kemudian kami meninggalkan shalat tersebut dan itu ketika kami berada dalam perjalanan kembali menuju Saudi dalam pesawat.
Jadi kami tahu bahwa waktu shalat telah habis dan kami belum melakukan shalat, dan kami tidak melakukannya hingga kami sampai ke Saudi, karena kami tahu bahwa di Saudi waktu shalat belum habis dan karenanya kami melakukan shalat pada saat kami sudah tiba di Saudi. Bagaimana pendapat Anda mengenai hal itu?
Pertanyaan 2: Apabila waktu shalat Zuhur sudah tiba misalnya kemudian saya berkata dalam hati, "Saya akan melakukan shalat Zuhur dengan dijamak ta'khir bersama Asar", sementara saya tengah dalam perjalanan.
Kemudian saya shalat misalnya lima menit sebelum waktu shalat Asar masuk. Apakah hukum agama pada persoalan tersebut, apakah dua shalat yang telah saya lakukan dianggap mengerjakannya sebelum waktunya masuk, atau saya mengerjakannya di waktu Zuhur?
Pertanyaan 3: Apabila kami melakukan perjalanan keluar Kerajaan Arab Saudi, lalu kami pergi ke bandara, dan misalnya kami shalat Zuhur dan Asar dengan jamak takdim, kemudian kami naik pesawat dan kami duduk di pesawat sebentar, kemudian setelah itu mereka memberitahu kami bahwa perjalanan dibatalkan, apabila kami kembali ke rumah dan adzan telah berkumandang, apakah kami harus shalat bersama jamaah atau kami dianggap telah melakukan shalat?
Pertanyaan 4: Kami tinggal di Jeddah dan kami telah menjamak dan mengqasar shalat. Beberapa bulan kemudian seorang syekh mengatakan kepada kami bahwa kami tidak boleh menjamak dan mengqasar shalat di bandara, karena bandara berada di dalam bangunan kota.
Apa yang harus kami lakukan: Apakah kami harus mengulangi shalat yang telah kami lakukan atau bagaimana? Perlu diketahui bahwa tidak ada yang mengetahui berapa banyak jumlah shalat yang telah dilakukannya. Apa yang harus kami lakukan?
Pertanyaan 5: Apakah puasa "ayyaam al-biidh" (hari-hari putih) gugur ketika seseorang bepergian atau harus berpuasa pada hari lain di bulan itu dan demikian juga shalat Duha apakah harus dilakukan?