Fiqih
Muqim (Orang Yang Menetap) Bermakmum Kepada Musafir (Orang Yang Bepergian)

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 7, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada orang yang menjamak dan menqasar shalatnya setelah dia sampai di rumah setelah melakukan perjalanan dengan alasan karena dia musafir selama seminggu, maka dia menjamak dan mengqasar shalatnya.
Saya mendapatkan ada seseorang yang shalat di masjid dua rakaat, lalu shalat dua rakaat lagi bersama imam. Ketika saya tanyakan kepadanya kenapa tidak menyempurnakan shalatnya, dia menjawab, "Saya musafir, maka saya shalat dengan qasar dan jamak". Apakah seperti itu boleh?