Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tidak ada larangan shalat jenazah beberapa kali, seperti jika jamaah telah menyalatinya kemudian datang jemaah lain, maka mereka boleh menyalatinya dengan berjamaah atau sendiri, di masjid atau di kuburannya, dan sebelum atau sesudah dikubur selama satu bulan. Jika seorang Muslim terbunuh karena kezaliman, hukuman, diasingkan atau kurban kejahatan, maka dia wajib dimandikan, dishalati, dikafani, dan […]


Pada prinsipnya, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa melaksanakan shalat jenazah di kuburan atau di luarnya dan terkadang shalat jenazah di masjid. Kedua-duanya dibolehkan, baik dilakukan sebelum atau sesudah shalat fardhu. Namun, shalat fardhu tidak boleh dilaksanakan di kuburan karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang hal itu. Demikian pula dengan shalat sunah, berdasarkan sifat […]


Barangsiapa tidak mendapati shalat jenazah, maka dia disunahkan shalat di kuburannya sampai batas satu bulan, dengan menghadap kiblat dan mayit ada di depannya, sebagaimana hadits yang terdapat dalam kitab ash-Shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, أن امرأة سوداء كانت تقم المسجد، أو شابًّا، ففقدها رسول الله صلى الله عليه وسلم فسأل عنها أو عنه، فقالوا: […]


Shalat jenazah di area pemakaman sebelum jenazah dikuburkan hukumnya boleh. Namun, jika telah dikuburkan, maka jenazah tersebut dishalatkan di atas kuburannya karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menyalatkan jenazah di atas kuburannya. Larangan melaksanakan shalat di kuburan ialah selain shalat jenazah, baik kuburan berada di belakang, depan atau samping orang-orang yang shalat. Shalat jenazah […]


Shalat jenazah untuk kakek Anda waktunya telah lewat. Yang harus dilakukan sekarang ialah mendoakannya semoga Allah mengampuni dan merahmatinya. Kalian juga disyariatkan bersedekah semampu kalian karena doa dan sedekah bermanfaat bagi mayit. Kami berdoa semoga Allah mengampuni kita semua. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Yang boleh memandikan jenazah ialah seorang Muslim yang niatnya sah (balig) dan berakal. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Islam telah menjelaskan keutamaan menghadiri shalat jenazah dan mengiringi pemakamannya karena itu termasuk bagian dari iman. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, من اتبع جنازة مسلم إيمانًا واحتسابًا وكان معه حتى يصلى عليها ويفرغ من دفنها فإنه يرجع من الأجر بقيراطين، كل قيراط […]


Jika anggota badan jenazah yang disunahkan untuk dipotong, seperti rambut dan kuku, perlu untuk dipotong karena panjang dan mengganggu, maka itu boleh dipotong, sebagaimana disunahkan bagi orang yang masih hidup, karena hal itu termasuk perkara fitrah, kecuali jika dia meninggal dalam keadaan ihram. Namun, memotong bulu kemaluan dan khitan setelah meninggal tidak disunahkan.


Meletakkan kedua tangan mayit di atas dada atau di kedua sampingnya pada saat dikafani tidak dilarang. Persoalan ini dibebaskan sepenuhnya. Walhamdulillah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Kepala dan wajah mayit yang sedang berihram tidak boleh ditutup meskipun tergilas atau terbakar, berdasarkan sifat umum sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam tentang seorang yang berihram dan sedang wukuf lalu jatuh dari untanya di Arafah, اغسلوه بماء وسدر وكفنوه في ثوبيه ولا تحنطوه ولا تقربوه طيبًا ولا تخمروا رأسه ولا وجهه فإنه يبعث يوم […]


Jika seseorang membelikan kain kafan untuk saudaranya yang Muslim, hal itu tidak masalah (boleh), baik orang yang meninggal tersebut kaya maupun miskin, baik orang yang menyumbang tersebut keluarga orang yang meninggal maupun orang lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


1 – Pihak yang bertanggung jawab di rumah sakit wajib menyerahkan bayi yang lahir karena keguguran kepada keluarganya sesudah kegugurannya dan tidak boleh menundanya tanpa ada alasan yang dapat dibenarkan. 2 – Bayi karena keguguran tersebut yang keluarganya diketahui wajib diserahkan kepadanya. Bayi yang keluarganya tidak diketahui, maka pengurus rumah sakit atau sukarelawan dari kaum […]