Fiqih
Shalat Jenazah Beberapa Kali

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 14, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apa hukum shalat jenazah beberapa kali, yaitu jika seseorang meninggal di kota Ta'if, misalnya, lantas disalatkan di sana. Kemudian jenazahnya dibawa ke daerah lain di kota tersebut untuk dikuburkan di situ. Bolehkah penduduk daerah tersebut menyalatinya kembali?
Bolehkah orang yang telah menyalatinya ikut shalat bersama orang yang belum menyalatinya? Apakah shalat yang kedua kalinya harus dilakukan di masjid atau di luar? Apakah orang yang meninggal karena hukuman, diasingkan atau kurban kejahatan wajib dimandikan dan dikafani atau tidak?