Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Kedua jenazah laki-laki tersebut diletakkan di hadapan imam dan perempuan diletakkan setelahnya. Dalil yang menunjukkan hal tersebut ialah riwayat Yahya bin Shubaih, dia berkata: حدثني عمار مولى الحارث بن نوفل أنه شهد جنازة أم كلثوم وابنها، فجعل الغلام مما يلي الإمام، فأنكرت ذلك، وفي القوم ابن عباس وأبو سعيد الخدري وأبو قتادة وأبو هريرة رضي […]


Barangsiapa tidak sempat menyalati jenazah di masjid, ia boleh menyalatinya di tempat mana pun di area pekuburan sebelum jenazah dikuburkan. Jika jenazah telah dikuburkan, maka ia menyalatinya di atas kuburannya, tetapi tanpa menjadikan tempat khusus di kuburan untuk shalat jenazah karena membuat tempat khusus yang bermihrab merupakan tanda masjid, tempat shalat-shalat fardhu (wajib) ditunaikan, dan […]


Membuat tempat khusus di kuburan dan menandainya dengan mihrab, karpet, dan lainnya untuk shalat jenazah tidak boleh karena tidak ada dalam sunah yang menjelaskan tentang hal ini dan dikhawatirkan orang-orang akan menjadikannya sebagai tempat menunaikan shalat, baik fardhu maupun sunah. Hal ini diharamkan, sebagaimana dijelaskan dalam banyak hadits mutawatir tentang larangan melaksanakan shalat di kuburan […]


Tidak ada pertentangan atau kontradiksi antara apa yang dinyatakan dalam fatwa pertama dan fatwa kedua yang keduanya bersumber dari komite tetap karena yang bertugas menjawab pertanyaan pada fatwa pertama berbeda dengan yang bertugas menjawab pertanyaan pada fatwa kedua. Tidak diragukan lagi bahwa shalat jenazah di kuburan hukumnya boleh karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melakukannya sebagaimana […]


Yang sesuai sunah ialah menyegerakan pengurusan dan menyalatkan jenazah setelah wafat untuk mempercepat jenazah mendapat kebaikan bila dia orang baik atau melepaskan beban bila jenazah itu bukan orang baik. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya ia bersabda, أسرعوا بالجنازة فإن تك صالحة فخير […]


Jenazah seorang muslim wajib dishalatkan meskipun jenazah tersebut anak kecil yang belum baligh. Bahkan janin yang gugur dari kandungan ibunya wajib dishalatkan apabila telah ditiupkan ruh. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Barangsiapa tidak mendapati shalat jenazah, maka dia disunahkan untuk menyalatinya di kuburannya dan hendaklah dia menghadap kiblat dengan kuburan berada di depannya. Hal ini dibolehkan selama satu bulan setelah penguburan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata, إن امرأة سوداء كانت تقم المسجد ففقدها النبي صلى الله عليه وسلم فسأل عنها […]


Memakai pakaian bagus bagi seorang laki-laki ketika menyalatkan jenazah hukumnya boleh asalkan dia tidak menyakini bahwa hal itu termasuk sunah.


Menyalatkan jenazah orang Muslim, baik yang memiliki utang atau tidak, hukumnya wajib. Tidak menyalatkan jenazah yang memiliki utang merupakan kekhususan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karena ia bersabda, صلوا على صاحبكم “Shalatkanlah saudara kalian”. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menyalatkan jenazah yang memiliki utang pada periode awal di Madinah, yaitu ketika ia tidak mampu […]


Hukum menyalatkan mayat yang disebutkan di atas adalah wajib, dan menguburkannya tanpa menyalatkannya terlebih dahulu adalah salah. Hal itu karena waktu terlarang untuk menyalatkan jenazah adalah apabila matahari lebih condong atau miring ke arah terbenam seperti yang dijelaskan dalam hadits sahih dari Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam dari hadits `Uqbah bin `Amir. Maka mayat tersebut […]


Barangsiapa meninggal dan telah dikubur sebelum dishalatkan, maka dia wajib dishalatkan di kuburannya karena shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah padahal belum ada yang menyalatkan. Meskipun hanya satu orang yang menyalatkan, itu dianggap sah, sebagaimana dijelaskan para ulama tentang gugurnya fardhu kifayah. Dengan demikian, Anda wajib menyalatkan anak Anda, sendiri atau berjamaah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]


Apabila orang yang memiliki kelainan jiwa meninggal sedangkan dia adalah seorang Muslim, maka jenazahnya dishalatkan dan dikuburkan di area pemakaman kaum Muslimin. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.