Fiqih

Apa Hukum Menyalatkan Jenazah Yang Meninggal Sesudah Shalat Asar Setengah Jam Sebelum Waktu Magrib?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 15, 20231 min read
Apa Hukum Menyalatkan Jenazah Yang Meninggal Sesudah Shalat Asar Setengah Jam Sebelum Waktu Magrib?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seseorang meninggal sesudah shalat Asar, setengah jam sebelum adzan Magrib. Bolehkah menyalatkan jenazahnya pada waktu tersebut? Dan apa solusinya jika mayat tersebut sudah terkubur tanpa dishalatkan? Kejadian ini baru terjadi belakangan ini di mana jenazah dikubur tanpa dishalatkan dulu. Hal ini disebabkan salah seorang dari yang hadir mengatakan bahwa menyalatkan jenazah pada waktu tersebut adalah haram. Maka jenazah tersebut dikebumikan tanpa dishalatkan terlebih dahulu.
HomeRadioArtikelPodcast