Fiqih
Seorang Meninggal Dan Memiliki Banyak Utang Lantas Jenazahnya Didekatkan Ke Tempat Imam Untuk Dishalatkan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 15, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang meninggal dan memiliki banyak hutang. Ketika jenazahnya didekatkan ke tempat imam untuk dishalatkan, sang imam menolak untuk menyalatkannya karena jenazah memiliki banyak utang. Karena tidak ada seorang pun yang mau menanggung utang jenazah, mereka langsung menguburkannya tanpa menyalatkannya. Padahal ada hadits dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallm,
صلوا على صاحبكم فإن عليه ديونًا وأنا لا أصلي عليه
"Shalatkanlah sahabat kalian karena sesungguhnya dia mempunyai utang dan aku tidak akan menyalatinya".
Apakah jenazah yang memiliki hutang wajib dishalatkan dan apa hukum hal tersebut?