Fiqih

Apakah Janin Berusia Tujuh Bulan Yang Lahir Dalam Keadaan Meninggal Dishalatkan?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 14, 20231 min read
Apakah Janin Berusia Tujuh Bulan Yang Lahir Dalam Keadaan Meninggal Dishalatkan?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Anak saya lahir saat baru berusia tujuh bulan dalam keadaan meninggal. Dia berada di dalam rahim ibunya selama 15 hari dalam keadaan tidak bernyawa. Setelah lahir, saya membawanya ke kuburan. Lantas tukang memandikan jenazah berkata bahwa bayi ini tidak bisa dimandikan karena masih berbentuk darah dan dagingnya lunak dan akan hancur kalau terkena air. Oleh karena itu, dia cukup dikafani saja tanpa dimandikan. Sebagian orang mengatakan kepada saya bahwa bayi ini tidak perlu dishalatkan sehingga saya langsung menguburkannya tanpa memandikan dan menyalatkannya. Apakah perbuatan saya ini benar? Jika wajib dishalatkan, bolehkah dilaksanakan sekarang? Padahal kejadian ini sudah tiga bulan yang lalu.
HomeRadioArtikelPodcast