Fiqih

Shalat Jenazah Di Area Kuburan Yang Kosong

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 15, 20231 min read
Shalat Jenazah Di Area Kuburan Yang Kosong

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya mohon kepada Anda agar bersedia menjelaskan masalah ini. Pada fatwa no: 8382 terdapat pertanyaan keenam yang berbunyi: Apakah shalat jenazah boleh dilaksanakan di area kuburan yang kosong atau tidak? Jawabannya: Hal tersebut diperbolehkan karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah shalat di kuburan atas jenazah seorang (wanita) yang bertugas membersihkan masjid, yang meninggal kemudian dikuburkan (oleh para sahabat) tetapi mereka tidak memberitahukannya kepada Nabi. Ketika tahu, ia berkata, 'Tunjukkan aku tempat kuburannya? Ketika mereka memberitahunya, ia pun pergi ke kuburannya lalu salat di sana. Pada fatwa no: (9269) Tanggal 23/12/1405 H terdapat pertanyaan kedua: Pada suatu hari seseorang meninggal kemudian kami mengantar jenazah ke tempat pemakaman. Setelah shalat jenazah, mereka menurunkan mayat ke dalam kubur kemudian salah seorang mengumandangkan adzan di kepala mayit. Saya mohon penjelasan tentang hukum syariat terkait masalah ini dan apa yang harus diperbuat? Jawabannya: Adzan atau ikamah tidak boleh dikumandangkan di kuburan karena tidak ada riwayat tentang hal itu dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan para sahabat radhiyallahu `anhum. Bahkan, itu merupakan bidah dan Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda:
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
" Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak". Bagaimana Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam shalat jenazah di kuburan seperti tercantum pada fatwa pertama sedangkan perbuatan demikian tidak boleh dilakukan sebagaimana tercantum pada fatwa kedua? Saya mohon penjelasan masalah ini?
HomeRadioArtikelPodcast