Fiqih

Membuat Tempat Khusus Di Pekuburan Untuk Shalat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 15, 20231 min read
Membuat Tempat Khusus Di Pekuburan Untuk Shalat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Dengan ini saya sampaikan kepada Anda bahwa saya telah menyaksikan berulang kali sekelompok orang yang sedang mengantar jenazah melakukan shalat di tengah-tengah pekuburan saat waktu shalat tiba. Pekuburan tersebut bernama pekuburan Ummu Azrinij di Hufuf. Pada hari Rabu bertepatan dengan tanggal 13/2/1412 H saya mendatangi pekuburan tersebut dan memasuki tempat yang dimaksudkan di atas. Saya melihat sajadah yang dibentangkan di bagian depan untuk imam dan setelahnya ada deretan saf yang telah di hampari sajadah dari kementerian wakaf. Tempat tersebut betul-betul telah disiapkan untuk shalat jamaah, bahkan di arah kiblat tempat tersebut ada kuburan. Saya memohon kepada Anda untuk mengeluarkan fatwa tentang larangan membuat tempat khusus di area pekuburan untuk shalat dan penjelasan tentang shalat yang dilaksanakan di tempat tersebut, apakah harus diulang? Semoga Allah melindungi Anda semua dan membimbing jalan Anda serta senantiasa berada dalam pemeliharaan-Nya di dunia dan akhirat.
HomeRadioArtikelPodcast