Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Seorang muslim tidak boleh bersumpah dengan agama lain di luar Islam karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarangnya. Ada sebuah hadits yang terdapat dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, من حلف بملة غير الإسلام كاذبًا متعمدًا فهو كما قال، وإن كان صادقًا لم يعد إلى الإسلام […]


Jika realitasnya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda harus beristigfar dan bertobat kepada Allah karena Anda tergesa-gesa mengharamkan suami Anda. (Allah) Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagimu.” (QS. Al-Maaidah: 87) Kembalilah kepada suami Anda […]

 .APAKAH DISYARATKAN BERURUTAN DALAM MENJAMAK DUA SALAT? Pertanyaan, بسم الله الرحمن الرحيم Izin bertanya Ustadz. Apakah disyariatkan saat menjamak salat. Setelah salat yang pertama harus langsung melakukan salat yang kedua tanpa jeda dzikir atau yang lain? …


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “ﻭﻛﻔﺎﺭ اﻟﺠﻦ ﻳﺪﺧﻠﻮﻥ اﻟﻨﺎﺭ ﺑﺎﻟﻨﺺ ﻭاﻹﺟﻤﺎﻉ ﻭﺃﻣﺎ ﻣﺆﻣﻨﻮﻫﻢ ﻓﺠﻤﻬﻮﺭ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻬﻢ ﻳﺪﺧﻠﻮﻥ اﻟﺠﻨﺔ.” “Jin-jin kafir akan masuk neraka berdasarkan dalil yang tegas (Nash) dan kesepakatan ulama. Sementara itu jin-jin mukmin, maka mereka mayoritas ulama berpandangan bahwa mereka akan masuk surga.” Al-Furqan baina Auliyi ar-Rahman 196


🔈💽 Jangan Sampai Kita Menolak Nasihat & Kebenaran 🎙Al-Ustadz Qomar Su’aidi حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (07:22): https://drive.google.com/file/d/1uSzJGZB_wfChSftw5B3JHw1S-KTy4CrV/view?usp=drivesdk…


Abdullah bin Syubrumah rahimahullah menyatakan, إذا سألت صديقك حاجة يقدر على قضائها فلم يبذل نفسه وماله،فتوضأ للصلاة وكبر عليه أربعاً و عُدَّه في الموتى “Apabila engkau meminta tolong kepada temanmu suatu keperluan yang dia mampu untuk menunaikan keperluanmu namun dia tidak memberikan pertolongan dengan dirinya atau hartanya, maka wudhu lah untuk salat lalu bertakbir lah […]


Syaikh Shalih bin Abdil Aziz Alu Syaikh hafidzahullah berkata, “و سبب التعذيب تعذيب كثيرين في النار- أنهم لم يكفوا ألسنتهم عما لا يحل لهم فلهذا علينا أن نحذر اللسان أعظم الحذر .” “Faktor penyebab disiksanya kebanyakan manusia di dalam neraka adalah karena mereka tidak menjaga lisan dari apa yang tidak halal bagi mereka. Oleh karena […]


Jika realitasnya sebagaimana yang disebutkan, maka pengharaman tersebut hukumnya sama dengan sumpah. Anda harus membayar kafarat (denda) sumpah dan menggunakan uang itu untuk kemaslahatan diri Anda. Kafarat sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu melakukan hal itu, maka berpuasalah selama tiga […]


Tidak masalah Anda mengambil kembali unta itu setelah Anda mengharamkannya atas diri Anda, tetapi Anda harus membayar kafarat (denda) sumpah dengan memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu, maka berpuasalah selama tiga hari. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Jika kondisi Anda sebagaimana yang telah disebutkan, maka Anda harus bertobat kepada Allah dari perbuatan tersebut karena seorang muslim tidak boleh bersumpah dengan sesuatu yang diharamkan. Bersumpah itu hanya dibolehkan dengan nama Allah semata atau dengan salah satu sifat-Nya. Oleh karena itu, Anda wajib membayar kafarat sumpah dengan memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka […]


Pertama, Membebaskan atau melepaskan diri dari kesalahan menzalami orang lain adalah wajib dan tidak hanya terkait dengan permasalahan haji dan sebagainya, tetapi harus dilakukan dengan segera. Kedua, Jika realitanya sebagaimana yang Anda sebutkan, yaitu Anda mengharamkan uang itu seperti keharaman ibu Anda bagi Anda dan dia tidak mau menerima apa yang telah Anda berikan kepadanya, […]