Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Terlebih dahulu Anda harus membayar kafarat sumpah karena kata-kata Anda tersebut mengandung makna sumpah. Setelah itu, nikahilah dia dengan akad dan mahar yang baru. Talak Anda hanya tinggal satu lagi. Oleh karena itu, hendaklah Anda takut kepada Allah dengan sisanya itu. Jika Anda menalaknya lagi setelah menikah nanti, maka dia harus berpisah dengan Anda dan […]


Anda wajib mengunjungi saudari Anda tersebut dan wajib pula membayar kafarat (denda) sumpah. Kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa Anda berikan kepada keluarga, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Namun, jika Anda tidak mampu, maka Anda harus berpuasa selama tiga hari. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad […]


Jika memang realitasnya sebagaimana yang disebutkan, maka wanita itu harus membayar kafarat sumpah dan nazar karena keduanya dihukum satu. Kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin setiap mereka mendapatkan bagian setengah sha` dari beras atau gandum atau yang sejenisnya atau memberi setiap orang dari mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika dia tidak […]


Bersumpah untuk melakukan suatu perbuatan maksiat, seperti membunuh dengan cara yang tidak benar, hukumnya haram. Orang yang melakukan hal itu hendaklah beristigfar dan bertobat kepada Allah serta tidak melaksanakan sumpahnya. Dia juga harus membayar kafarat sumpah dengan memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa diberikan kepada keluarganya. Setiap orang miskin itu mendapatkan setengah […]


Sumpah palsu yaitu, sumpah yang diucapkan oleh seseorang terhadap satu perkara yang sudah terjadi dengan niat sengaja berbohong. Sumpah seperti ini tidak ada kafaratnya karena di antara syarat wajibnya membayar kafarat sumpah ialah bahwa sumpah tersebut diucapkan dengan maksud untuk mengukuhkan kejadian mendatang yang mungkin akan terjadi. Sumpah palsu termasuk dosa besar. Pelakunya wajib melakukan […]


Anda berdua harus pergi kembali ke pengadilan dan memberitahukan kesaksian palsu yang Anda lakukan agar hakim bisa mengambil tindakan sesuai aturan dan Anda berdua harus bertobat karena sumpah palsu tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda wajib membayar dua kafarat; pertama karena bersumpah dengan nama Allah dan kedua karena berjanji untuk tidak melihat hal-hal haram, tetapi kedua hal tersebut Anda langgar. Untuk setiap kafarat, Anda harus memberi makan orang miskin satu setengah kilo dari makanan pokok setempat, memberi memberi pakaian untuk mereka atau memerdekakan budak yang beriman. Jika Anda tidak […]


Apabila perempuan itu bersumpah kepada anak-anaknya atau orang lain agar mereka melakukan atau meninggalkan sesuatu, lalu mereka melanggarnya dengan meninggalkan perintah atau melakukan larangannya, maka itu adalah sumpah sahih yang harus dibayar kafaratnya. Kafaratnya dengan memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Ukurannya adalah setengah sha’ untuk setiap […]


Jika Anda bersumpah terkait dengan masa yang akan datang untuk tidak mengambil apa pun, maka hal itu dianggap sumpah sahih yang wajib ditunaikan selama komitmen untuk melakukannya dalam rangka menaati Allah. Adapun jika sumpah tersebut mengandung komitmen untuk bermaksiat kepada Allah dan Rasulullah, atau Anda melihat hal lain lebih baik daripadanya, maka ketika itu Anda […]


Orang yang bersumpah untuk meninggalkan sesuatu yang diperbolehkan dalam kasus di atas adalah kasur maka dia harus membayar kafarat sumpahnya agar boleh menggunakan kasur tersebut. Kafaratnya dengan memberi makan sepuluh orang miskin, setiap orang miskin mendapatkan setengah sha’ atau sekitar satu setengah kilogram, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika […]


Di antara syarat wajib kafarat pada sumpah adalah orang yang bersumpah harus mengucapkannya atas keinginan sendiri. Orang yang dipaksa untuk bersumpah tidak diwajibkan membayar kafarat jika sumpahnya tidak dilaksanakan, berdasarkan firman Allah Subhanahu, مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat […]