Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika realitasnya sesuai dengan keterangan yang telah dijelaskan, maka istri Anda belum tertalak, kecuali bila dia terbukti telah berbohong dalam jawabannya tersebut, dan Anda memang berniat untuk menceraikannya bila tidak membaca Alquran saat itu. Namun jika niat Anda itu hanya memotivasinya untuk membaca Alquran, bukan untuk menceraikannya, maka Anda harus membayar kafarat (denda) sumpah, jika […]


Itu tidak dianggap sebagai talak, melainkan hanya ancaman talak. Oleh sebab itu, bila istri tidak mengonsumsi pil pencegah kehamilan, maka suami cukup membayar kafarat (denda) dari sumpahnya, tidak menceraikan istrinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika niat Anda adalah mengancam atau menakut-nakuti seperti yang Anda katakan, maka tidak terjadi talak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Kalimat al-hints al-‘azhim (dosa besar) yang disebut dalam Al-Quran (Surat al-Waaqi’ah) adalah kufur kepada Allah serta menjadikan berhala dan makhluk-makhluk lainnya sebagai tuhan selain Allah. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Maksud dari al-hints al-‘azhim adalah syirik.” Penafsiran yang sama juga disampaikan oleh Mujahid, Ikrimah, adh-Dhahhak, Qatadah, as-Suddi, dan ulama lain rahimahumullah. Jadi, ini bukan terkait […]


Apabila permasalahannya seperti yang disebutkan oleh orang yang bertanya bahwa jam tangan yang menjadi syarat talaknya terhadap istri tersebut telah dikembalikan, dan dia juga tidak bermaksud bahwa jam tangan tersebut harus dikembalikan pada waktu tertentu oleh istrinya langsung, maka dia tidak dianggap melanggar sumpah. Dengan demikian, talak pun tidak terjadi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Dalam pertanyaan disebutkan bahwa Anda menggantungkan talak Anda terhadap istri dengan talak sepupu Anda terhadap istrinya. Anda juga mensyaratkan talak dengan kerelaannya mengizinkan anak-anak tinggal bersama ibu mereka dan habisnya masa idah. Jika itu semua tidak terjadi, maka talak Anda belum jatuh terhadap istri. Berarti istri Anda pun masih berada dalam ikatan pernikahan yang sah […]


Selama dia (suami) menyetujui syarat yang ditetapkan oleh keluarga istri, yaitu jika dia rujuk kembali kepada istri pertama akan jatuh talak pada putri mereka, maka jatuh talak pada istri keduanya jika dia rujuk kembali kepada istri pertamanya. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, المسلمون على شروطهم “Kaum Muslimin itu terikat pada syarat-syarat yang […]


Setelah membaca pertanyaan di atas, Komite Tetap Riset dan Fatwa meminta kepada penanya untuk mendatangkan ibu istrinya dalam rangka memastikan kebenaran kata-kata yang dinisbatkan kepadanya itu. Setelah penanya datang bersama ibunya dan ibunya ditanya tentang hal itu, dia menjawab, “Saya, M. S. Q. S. menikah dengan A. S. `A. ketika saya masih gadis. Ketika itu, […]


Apabila realitasnya demikian, bahwa laki-laki itu menerima surat dusta sehingga menyebabkan dia menalak istrinya dan setelah itu mendapat klarifikasi atas kebohongan itu dari ayahnya, maka apabila yang diceritakan itu benar talak yang dia jatuhkan kepada istrinya dianggap batal dan tidak berlaku. Oleh karena itu, istrinya masih dalam status pernikahan dengannya, sebagaimana sebelum terjadi talak. Dia […]


Apabila permasalahannya seperti yang disebutkan oleh penanya, yaitu dia telah menceraikan istrinya berdasarkan informasi bahwa istrinya menjadi sebab keributan di dalam rumah orang tuanya dan keberadaannya di rumah mengakibatkan terancamnya keberlangsungan keluarga. Kemudian setelah beberapa bulan dibuat surat talak terhadap istrinya, namun setelah keluar dari penjara dia tahu bahwa apa yang dituduhkan kepada istrinya itu […]


Jika permasalahannya seperti yang disebutkan, yaitu lelaki tersebut menceraikan istrinya hanya berdasarkan surat yang isinya dia kira benar, namun kemudian dia tahu bahwa surat tersebut adalah palsu dan tidak benar, maka talaknya tersebut tidak berlaku, karena talak tersebut, dengan kondisi yang dipaparkan dalam pertanyaan, terhitung sebagai talak yang digantungkan pada suatu syarat yang tidak terjadi. […]


Suami yang menalak istrinya sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda-beda berarti telah menjatuhkan talak bain kubra. Dengan demikian, sang istri menjadi haram baginya kecuali jika dia menikah lagi dengan laki-laki lain atas keinginan sendiri, bukan pernikahan rekayasa agar nantinya bisa menikah lagi dengan suami pertama, lalu dia dan suami barunya melakukan hubungan intim, dan […]