Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika kenyataannya sebagaimana yang diceritakan bahwa dia mengatakan kepada istrinya “Kamu kuceraikan,” lalu orang tuanya mengatakan padanya, “Celaka kamu, jangan lakukan itu, istrimu tidak terceraikan.” Suami berkata lagi setelah orang tuanya selesai bicara, “Kamu kuceraikan, kamu kuceraikan,” sebagai bentuk penguat kepada orang tuanya atas ucapannya yang pertama. Jika talak ini bukan merupakan talak tiga, dan […]


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan oleh penanya bahwa suaminya telah menceraikannya dengan berkata, “kamu kuceraikan” dan sang istri tidak dalam keadaan hamil kemudian dia merujuk istrinya setelah mengalami tiga kali haid dan empat kali suci maka rujuk yang dilakukan itu tidak benar dan rujuknya itu tidak dianggap dalam pandangan syariat. Oleh karena itu hubungan […]


Jika benar demikian kenyataan yang diceritakan bahwa dia menceraikan istrinya pada bulan Sya’ban lalu dia tetap tinggal bersama istrinya di rumahnya setelah peristiwa talak sekitar dua hari setelahnya dengan niat rujuk, maka wanita itupun kembali menjadi istrinya dan keduanya kembali menjalankan kehidupan suami istri meskipun tidak ada yang menjadi saksi rujuknya, jika talak ini bukan […]


Jika realitasnya demikian, dimana sang suami menjatuhkan talak al-battah (talak untuk tidak rujuk kembali) kepada istri, maka sifat talak yang dijatuhkan itu disamakan dengan talak bain kubra (talak tiga). Apabila suami istri sudah pernah berhubungan intim, maka dia tidak boleh rujuk kepada istrinya, kecuali jika sang istri pernah menikah lagi dengan suami lain setelah dia […]


Seseorang mengatakan kepada Ibnu Umar, “Wahai Abu Abdurrahman (kuniah Ibnu Umar), sesungguhnya para pelaku bid’ah itu semata-mata menginginkan kebaikan. Maka beliau menjawab, لو أراد خيرًا ما رغب بنفسه عن سنَّة نبيه والصالحين من عباده Andaikan benar dia menginginkan kebaikan, niscaya dirinya tidak akan membenci Sunnah Nabinya dan orang-orang saleh dari kalangan hamba-Nya.” Syarh al-Umdah 1/110


Dengan adanya pernyataan tertulis dari suami bahwa dia telah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya, maka istrinya dianggap tertalak tiga. Sebab, di awal pernyataan suami dengan jelas menulis kata “talak tiga”, dan di akhir dia mengulang-ulang penulisan kata “talak”. Jadi, kalimat pertama menunjukkan bahwa lelaki tersebut bermaksud melakukan pengulangan talak (hingga tiga kali), bukan sekadar penegasan […]


🔊💽 Muhadharah Riyadush Shalihin (Pertemuan Ke-66 & 67) 💺 Al-Ustadz Abdush Shomad Bawazer حفظه الله 📅 Muhadharah Telelink ll Kitab Riyadush Shalihin ll Malaysia ll …

BOLEHKAH SALAT DENGAN BAJU DIGULUNG? . Pertanyaan, Bismillah. Afwan ustad mau bertanya, Apakah sah salat ketika pakaian keadaan tergulung Atas jawabanya ana ucapkan jazaakallahu khoiron Jawaban, al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar hafizhahullah, Ini termasuk yang …


🔊💽 Khutbah Jumaat – Amalan-Amalan Yang Menghapuskan Dosa 🎙️Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📅 Masjid Al-Istiqomah Ma’had As-Sunnah ll Batu ll 20 Jama…


Jika yang Anda maksudkan dengan mengulangi kata cerai tiga kali (engkau kuceraikan, engkau kuceraikan, engkau kuceraikan,) adalah untuk memutuskan tanggung jawab Anda terhadapnya dan memutuskan hubungan antara kalian berdua maka itu adalah talak tiga yang tidak halal bagi Anda untuk kembali kepadanya sebelum dia dinikahi oleh lelaki lain. Jika yang Anda maksudkan dengan pengulangan kata […]