pernikahan
Seorang Suami Menceraikan Istrinya, Setelah Selesai Idahnya Dia Rujuk Kemudian Menceraikannya Lagi, Kemudian Rujuk Lagi Kemudian Menceraikannya Lagi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 14, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Suami saya yang berinisial (M I H) telah menceraikan saya dengan berkata, "kamu kuceraikan," dan telah meninggalkan saya lebih dari tiga bulan lamanya.
Dia kemudian kembali dan merujuk saya sendiri (tanpa ada saksi) tanpa akad nikah dan mahar baru. Saya tidak hamil waktu diceraikan dan sampai sekarang juga belum hamil.
Saya telah haid sebanyak tiga kali dan suci empat kali. Kemudian dia kembali kepada saya dan menceraikan saya lagi untuk talak yang kedua dengan mengatakan, "kamu kuceraikan".
Setelah dua puluh hari, dia rujuk. Kemudian dia menceraikan saya lagi untuk yang terakhir kalinya dengan berkata, "kamu kuceraikan." Apakah saya boleh kembali menjadi istrinya lagi? Bagaimana caranya?
Dalam kertas permohonan fatwa terdapat perkataan berikut ini "Jumlah haid sebanyak tiga kali secara sempurna dan empat kali suci kemudian dia rujuk kepada saya setelah itu".