Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Menuliskan sesuatu di atas kuburan adalah tidak boleh karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang hal itu. Selain itu, menulis di atas kuburan bisa menyebabkan kemusyrikan karena hal itu bisa membuat orang mengagungkan dan memperlakukan kuburan secara berlebihan serta menimbulkan keyakinan bahwa ia dapat memberi manfaat dan mudarat dari selain Allah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]


Setelah mengkaji permasalahan dan data-data yang ada, Komite memfatwakan agar kuburan tersebut diberi pagar yang sekiranya bisa melindungi kuburan dari tindakan semena-mena, para pejalan kaki yang melewati kuburan, dan mencegah kerugian yang ditimbulkan, yaitu jatuhnya pohon ke tanah milik (H. A. ‘A. TH). Pemerintahan kota, tempat kuburan tersebut berada, hendaknya segera membuat pagar dan memperbaiki […]


Jasad mayit muslim yang meninggal di kawasan-kawasan bersalju, semisal Eskimo, tidak boleh dibakar. Namun, orang yang bertanggung jawab atas jasad itu harus berusaha semaksimal mungkin membawanya ke kawasan yang tidak bersalju untuk menguburnya di sana selama hal itu bisa dilakukan atau, jika memang tidak memungkinkan, dia bisa menggali kuburan di lapisan salju lalu menguburnya di […]


Buang air besar atau kecil di kuburan adalah tidak boleh karena hal itu termasuk tindakan yang menghina orang-orang yang telah meninggal dan menyakiti (mengganggu kenyamanan) orang-orang yang mengantarkan mayit ke kuburan. Selain itu, kuburan bukanlah tempat untuk membuang hajat. Jenazah boleh dibawa dengan mobil, tetapi tidak disyariatkan untuk membaca surah Yasin atau surah-surah yang lain […]


Upacara-upacara khusus seperti yang telah disebutkan dalam pertanyaan termasuk bidah yang tidak boleh dilakukan atau dibenarkan oleh kaum muslimin. Sebelum meninggal dunia, seorang muslim wajib melarang dan memperingatkan orang yang melakukan bidah-bidah semacam itu sehingga dia tidak ikut berdosa karena turut merestui dan mendiamkannya. Semoga Allah memberikan keselamatan kepada kita. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Menurut sunah, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga mayit itu bisa di rumah, di masjid, di kantor atau di pasar, sesuai dengan kemampuannya (kondisinya). Berbelasungkawa juga bisa dilakukan di kuburan (tempat pemakaman) jika ia tidak bisa ikut menyalati jenazah di masjid. Jika tidak memiliki kesempatan untuk melakukan semua itu, ia juga bisa menyampaikan belasungkawa melalui telefon atau […]


Orang yang mengikuti prosesi pemakaman disyariatkan ikut berpartisipasi dalam penguburan jenazah dan disunahkan untuk menaburkan tiga genggam tanah dari arah kepala jenazah. لأن النبي صلى الله عليه وسلم صلى على جنازة ثم أتى إلى قبر الميت من جهة رأسه فحثى عليه ثلاثًا “Karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam menyalati jenazah kemudian mendatangi kuburnya dari arah […]


Sebaiknya, orang yang mengubur mayit lelaki adalah orang yang mendapat prioritas untuk memandikannya. Itu jika memungkinkan karena yang mengubur Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah Abbas, Ali, dan Usamah sementara mereka bertiga adalah orang yang memandikan Rasulullah dan karena hal itu lebih menjaga privasi (kondisi) mayit. Ali Radhiyallahu `Anhu berkata: ” Yang lebih berhak mengurusi […]


Benar, mempercepat langkah saat membawa mayit hingga melebihi kecepatan berjalan normal adalah sunah, tetapi tidak sampai berlari-lari kecil. Hal itu sebagaimana diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa ia pernah bersabda: أسرعوا بالجنازة، فإن تك صالحة فخير تقدمونها إليه، وإن تك سوى ذلك فشر تضعونه عن رقابكم “Bersegeralah kalian saat mengantar jenazah. Jika jenazah […]


Antara orang kafir dengan orang muslim tidak ada hubungan kekerabatan, baik semasa hidup atau setelah mati. Yang boleh mengurusi jenazah pria muslim tersebut hanyalah kaum muslimin. Prosesi pengurusan jenazah muslim yang telah terlanjur dilakukan seperti itu adalah haram karena kaum muslimin tidak boleh membiarkan orang kafir mengambil alihnya. Jika memungkinkan, sisa abunya digali dan dipindahkan […]


Dalam membuat kuburan, syariat hanya memerintahkan untuk menggali tanah yang dalamnya kira-kira cukup untuk melindungi (menjaga) jenazah dan mencegah bau keluar. Kemudian di bagian bawah dibuat liang lahat atau lubang untuk meletakkan jenazah lalu ditutup dengan batu bata atau yang sejenisnya agar jenazah tidak tertimbun tanah atau debu. Setelah itu, jenazah dikubur (ditimbun) dengan tanah […]


Memberi tanda kuburan dengan batu atau yang sejenisnya untuk mengenalinya saat berziarah atau mengucapkan salam kepadanya hukumnya boleh, baik tanda tersebut diletakkan di bagian kepala atau kedua kaki. Hal itu sebagaimana diriwayatkan secara sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa ia menandai kuburan Utsman bin Mazh`un dengan sebuah batu. Berlebih-lebihan dalam memberikan tanda dan […]