Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Zakat yang wajib dikeluarkan pada enam puluh kambing adalah satu ekor dari kambing-kambing tersebut, yaitu kambing yang (kualitas) sedang apabila kambing-kambing tersebut digembalakan, maksudnya kambing yang digembalakan pada sebagian besar bulan-bulan selama satu tahun (masa haul). Tujuan dari hal itu adalah agar memperoleh keturunan dan berkembang biak. Apabila kambing-kambing tersebut merupakan campuran dari domba dan […]


Domba-domba yang diberi makan, bukan digembalakan, dalam mayoritas hari di dalam satu tahun, jika dipelihara untuk dijual dengan tujuan mendapatkan keuntungan, maka ia dizakati sebagai barang dagangan sesuai dengan nilainya ketika mencapai satu haul. Hitungan haul bagi kambing-kambing tersebut dimulai dari sejak pembeliannya, jika ia dibeli dengan uang yang belum dimiliki ketika membelinya. Namun apabila […]


Nisab kambing yang berjumlah empat puluh ekor, apabila sebagiannya adalah domba dan lainnya adalah kambing kacang, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah satu ekor kambing yang senilai dengan harga rata-rata dari kedua jenis hewan tersebut, hingga ketika jumlahnya sampai seratus dua puluh satu ekor maka zakatnya dua ekor kambing yang juga senilai dengan harga rata-rata […]


Apabila realitasnya adalah yang Anda jelaskan bahwa kambing tersebut diberi makan, tidak digembalakan dan tidak untuk dijual, maka tidak ada kewajiban zakat padanya. Adapun pada nilai hasil produksinya ada zakat yang harus dikeluarkan jika sudah mencapai haul dan nisab. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Boleh mengeluarkan zakat kambing dengan nilainya, apabila hal itu diminta oleh petugas zakat atau orang yang berhak menerimanya. Karena, hal itu lebih memberikan kemudahan bagi mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila seseorang memiliki beberapa ekor kambing, unta atau sapi yang digembalakan sepanjang setahun (masa haul) atau sebagian besar bulan-bulan selama satu tahun, dia harus mengeluarkan zakat dari hewan-hewan ternaknya tersebut, walaupun dia juga mengeluarkan biaya untuk memberi makanan, minuman yang mendukung perkembangan ternaknya. Adapun apabila hewan tersebut tidak digembalakan selama setahun (masa haul) penuh dan […]


Zakat wajib dikeluarkan pada kambing apabila digembalakan di sebagian besar bulan-bulan dalan satu tahun (masa haul), dan jumlahnya mencapai empat puluh ekor serta telah sampai pada haul, yaitu satu tahun. Maka, orang tersebut wajib mengeluarkan zakat untuk tahun-tahun yang telah berlalu yang belum dikeluarkan zakatnya, dan diikuti dengan tobat dan istighfar. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]


Sapi-sapi yang dimiliki untuk diambil susunya dan diternakkan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali jika mencapai nishab, yaitu tiga puluh ekor dan selebihnya. Sapi-sapi milik seseorang tidak perlu digabungkan dengan sapi-sapi milik orang lain agar mencapai nishab, karena setiap orang memiliki hukum tersendiri. Terkecuali jika sapi-sapi yang digabungkan tersebut memenuhi semua syarat ternak gabungan yang harus […]


Pada sapi yang digembalakan pada sebagian besar masa haul maksudnya sapi tersebut digembalakan sepanjang masa haul seluruhnya atau sebagian besarnya zakat yang wajib dikeluarkan adalah tabi` atau tabi`ah (sapi jantan/betina yang berumur satu tahun masuk tahun kedua) jika jumlah sapi mencapai tigapuluh ekor. Apabila jumlahnya mencapai empatpuluh ekor maka zakatnya adalah musinnah (sapi yang berumur […]


Zakat yang harus dikeluarkan dari seratus enam puluh enam ekor sapi adalah empat ekor sapi betina yang genap berusia dua tahun. Dia tidak boleh dikeluarkan dalam bentuk daging, melainkan harus diserahkan hidup-hidup kepada petugas zakat, jika memang ada petugas khusus yang mengumpulkan zakat. Boleh juga diserahkan langsung kepada orang-orang fakir. Keempat ekor sapi betina yang […]


Seseorang boleh mengeluarkan zakat sapinya berupa sapi orang lain dengan usia yang telah ditetapkan. Hal ini dengan syarat sapi yang dijadikan zakat tersebut, kualitasnya sama atau lebih bagus dari sapi miliknya. Apabila dia membeli sapi yang kualitasnya lebih buruk dan menjadikannya sebagai zakat, maka ini tidak dibolehkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Apabila seekor unta diberi makan pada sebagian besar masa haulnya maka tidak ada kewajiban zakatnya, karena unta tersebut tidak termasuk dalam sa`imah (ternak yang digembalakan), karena yang dimaksud dengan sa`imah adalah hewan ternak yang digembalakan di rerumputan selama masa haul atau sebagian besar masa haulnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]