zakat

Apabila Hewan Ternak Digembalakan Sekaligus Diberi Makan, Apakah Wajib Dizakati?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 21, 20231 min read
Apabila Hewan Ternak Digembalakan Sekaligus Diberi Makan, Apakah Wajib Dizakati?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seseorang yang memiliki banyak kambing, atau hewan ternak apapun, sudah maklum pada zaman sekarang bahwa pemilik ternak tersebut akan membeli gandum, makanan (ternak) dan minuman ternaknya. Tetapi di samping itu, hewan-hewan tersebut juga memakan rerumputan di tempat-tempat sekitarnya. Jadi, apakah sang pemilik ternak terkena kewajiban zakat ataukah tidak?
HomeRadioArtikelPodcast