zakat
Kambing Tersebut Diberi Makan, Tidak Digembalakan Dan Tidak untuk Dijual

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 21, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki hampir 70 ekor kambing kacang, kambing-kambing tersebut adalah bersifat tetap dan tidak dijual sama sekali, selain hasil produksinya saja, karena kambing-kambing itu memang disiapkan untuk tujuan (produksi).
Bagaimanakah cara zakat pada kambing-kambing yang kondisinya semacam itu? Apakah zakat dikeluarkan dari induk-induk yang tidak dijual tersebut beserta hasil produksinya sekaligus, ataukan zakat dari hasil produksinya saja?
Perlu diketahui juga bahwa kambing-kambing tersebut berada di halaman belakang dan kami memberinya makanan satu tahun (masa haul) penuh. Perlu diketahui juga bahwa banyak orang mengalami kondisi semacam itu, dan mereka bingung tentang cara mengeluarkan zakatnya.
Berilah penjelasan kepada kami. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda. Wassalam.