Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tidak wajib mengeluarkan zakat mobil yang dipersiapkan untuk mengangkut barang dagangan. Yang harus dikeluarkan zakatnya hanyalah barang dagangan, ketika barang dagangan tersebut sudah berjalan selama satu tahun dan mencapai ukuran wajib zakat (nishab). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika realitas yang ada sesuai dengan keterangan yang telah disebutkan, maka madu yang dihasilkan lebah tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Yang wajib dikeluarkan adalah nilainya (uang), jika memang diperjualbelikan dan mencapai ukuran wajib zakat (nishab), serta sudah berjalan selama 1 tahun, terhitung sejak mulai berniat untuk berdagang. Jumlah yang wajib dikeluarkan itu adalah 1/4 dari jumlah […]


Tidak masalah bila seorang istri bekerja di ladang dengan tetap menjaga auratnya dari pandangan kaum laki-laki yang bukan muhrimnya. Ia wajib mengeluarkan zakat dari hasil ladang yang berbentuk biji-bijian dan buah-buahan yang bisa disimpan, seperti buah kurma, anggur, gandum dan yang lainnya. Jumlah yang harus dikeluarkan itu adalah 1/20 untuk yang diairi dengan pengairan yang […]


Zakat wajib dikeluarkan oleh petani apabila biji dan buah tanaman tersebut sudah masak secara jelas. Zakatnya dikeluarkan setelah proses pembersihan terhadap biji dan buah tersebut, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala: وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)”. (QS. Al An’aam: 141) Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Wajib mengeluarkan zakat seluruh hasil pertanian yang bisa ditakar dan disimpan, berupa biji-bijian; seperti gandum, jagung, dakhn, padi, hamsh, adas dan kacang. Begitu juga yang berbentuk buah, seperti kurma, kismis, padam, kacang tanah, kemiri, zaitu dan anggur, sebab semua itu bila mengering, maka ia bisa ditakar dan disimpan, sementara sayur-sayuran dan buah-buahan yang tidak bisa […]


1- Zakat pertanian/perkebunan wajib dikeluarkan apabila bijinya telah mengeras, dan zakat wajib dikeluarkan dari semua biji-bijian hasil kebun tersebut. Masing-masing kedua belah pihak menanggung zakat dari bagiannya. Apabila salah satu pihak mensyaratkan pihak lain untuk mengeluarkan seluruh zakat dari bagiannya, maka syarat itu sah, karena mengeluarkan zakat boleh diwakilkan. 2- Gaji tersebut yang 6% (enam […]


Potongan yang dilakukan oleh pihak pemilik lumbung yang berjumlah 1/20 tersebut, adalah zakat gandum. Adapun nilai dari gandum itu, maka diterima oleh pemiliknya selama satu tahun yang dimulai dari waktu penerimaan nilai tersebut. Jika nilai gandum yang mencapai ukuran wajib zakat (nishab) sudah genap berumur 1 tahun sejak waktu penerimaan, maka nilai gandum tersebut wajib […]


Anggur termasuk buah-buahan yang bisa ditakar dan disimpan, sehingga ia harus dikeluarkan zakatnya bila jumlah yang dimiliki sudah mencapai ukuran wajib zakat (nishab). Ukuran nishab zakat biji-bijian dan buah-buahan tersebut adalah 5 Wasaq, sedangakan ukuran 1 Wasaq itu adalah 60 Sha’, sehingga totalnya menjadi 300 Sha’ versi nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Apabila anggur […]


Kacang dan tanaman sesame wajib dikeluarkan zakatnya, karena keduanya itu merupakan biji-bijian yang ditimbang dan bisa disimpan, dengan syarat jumlahnya sudah mencapai ukuran wajib zakat (nishab), yaitu 300 sha’ versi Nabi Rasulullah. Hal ini berdasarkan kepada makna umum Firman (Allah) Ta’ala: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأَرْضِ […]


Buah Fustaq wajib dikeluarkan zakatnya, bila hasil panennya sudah mencapai ukuran minimal dari ukuran wajib zakat (nishab) atau lebih. Hal ini didasarkan pada makna umum dari firman Allah Ta’ala: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu […]


Pemberian pohon kurma tersebut tidak bisa disebut sebagai zakat. Orang yang wajib mengeluarkan zakat harus mengeluarkan zakat dari semua kurmanya ketika sampai nisab. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 5% apabila pengairannya menggunakan alat-alat mekanik dan semisalnya, dan 10% untuk yang pengairannya dari hujan, sungai, mata air dan yang semisalnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]


Zakat diwajibkan bagi si pemilik lahan dan si penggarap sesuai dengan bagiannya masing-masing jika totalnya mencapai lima wasaq, dan masing-masing membayar zakat sebesar 5%, karena lahan tersebut pengairannya membutuhkan pembiayaan, meskipun pembiayaan dari penggarapan lahan tersebut hanya dibebankan kepada si penggarap lahan saja. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.