zakat

Bagaimana Cara Mengeluarkan Zakat Pohon Kurma Yang Telah Melebihi Enam Puluh Batang?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 21, 20231 min read
Bagaimana Cara Mengeluarkan Zakat Pohon Kurma Yang Telah Melebihi Enam Puluh Batang?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Bapak saya memiliki lebih dari enam puluh batang pohon kurma, bagaimakah cara mengeluarkan zakatnya? Karena dahulu ayah saya bermaksud memberikan pohon kurma miliknya untuk si fulan, sebagian pohon kurma untuk si fulan, dan yang lain lagi untuk si fulan. Di antara mereka ada yang masih berhubungan kerabat dan keluarga dengan kami, ada yang tetangga kami, dan ada orang lain lagi. Apakah dengan cara seperti ini, pohon kurma yang diberikan kepada si fulan dan si fulan tersebut bisa disebut sebagai zakat dan sudap cukup, ataukah masih harus mengelurkan zakat lagi? Saya mohon penjelasan secara lengkap dan tertulis karena banyak penduduk desa yang mengalami kasus sama.
HomeRadioArtikelPodcast