zakat
Zakat Madu

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 21, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memilik sebuah tempat pemeliharaan lebah yang memuat sarang lebah dalam jumlah yang banyak. Tempat pemeliharaan tersebut saya beli lalu saya kembangkan.
Saya mempekerjakan beberapa orang orang untuk itu, yang bertugas untuk memindahkan sarang lebah tersebut dari kota ke kota yang lain, mengikuti kondisi curah hujan.
Pada kondisi kelangkaan bunga di beberapa musim dalam setahun, para pekerja tersebut memberikan gula sebagai makanan kepada lebah tersebut, agar mereka tetap hidup, sementara jumlah mereka semakin bertambah banyak setiap tahun.
Saya melakukan penjualan lebah dan madu untuk membiayai gaji para pekerja, upah pemindahan, obat, gula dan sarang lebah yang dibuat di beberapa tempat khusus. Dalam hal ini saya terkadang mendapatkan keuntungan dan juga kadang-kadang menderita kerugian.
Saya mengharapkan penjelasan Anda, apakah saya wajib mengeluarkan zakat hasil penjualan lebah, lebah induk yang memproduksi, serta lebah yang lahir di tahun berikutnya?
Apakah madu yang dihasilkan juga wajib dikeluarkan zakatnya? Serta bagaimana cara menghitung zakat tersebut ketika sudah diwajibkan?
Di samping itu perlu diketahui dalam mengeluarkan zakat harta yang saya miliki, saya melakukan audit per tahun untuk seluruh sumber pemasukan yang saya miliki, baik yang sudah genap berjalan 1 tahun maupun yang belum.