zakat

Zakat Ladang Yang Diolah Secara Bersama Oleh Suami-Istri

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 21, 20231 min read
Zakat Ladang Yang Diolah Secara Bersama Oleh Suami-Istri

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apa pendapat Anda tentang seorang istri yang melayani suaminya, sehingga sampai membantu sang suami bekerja di ladang dengan tetap menjaga auratnya, apakah hal ini diperbolehkan atau tidak? Apakah si istri berdosa melakukan itu, sementara suaminya tidak menyuruhnya untuk melakukan itu, tapi si istri melakukannya secara sukarela? Apakah usaha dalam bentuk kerjasama antara suami isteri ini terkena kewajiban zakat, mengingat sebagian orang menyakini bawa usaha seperti itu tidak terkena kewajiban zakat, sebab si istri terkadang sudah ikut membantu suaminya.
HomeRadioArtikelPodcast