Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika koperasi tersebut merupakan koperasi investasi, maka Anda wajib mengeluarkan zakat harta yang dimiliki koperasi Anda ketika mencapai nisab dan melewati haul, termasuk keuntungannya. Namun jika harta ini merupakan sumbangan yang tidak memberikan keuntungan kepada para penghimpunnya dan bahkan ketika proyek gagal tetap dinafkahkan untuk amal kebajikan, maka harta ini tidak wajib dizakati. Wabillahittaufiq, wa […]


Harta koperasi tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap genap haulnya, dengan cara barang-barang yang diperjualbelikan yang masih dimiliki koperasi ditaksir nilainya pada saat genap haul. Nilai estimasi ini digabungkan dengan harta yang dimiliki koperasi. Dan dari keseluruhan harta ini dikeluarkan 1/40, yakni 2,5 riyal per seratusnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Anda wajib mengeluarkan zakat uang dirham yang Anda miliki, jika sudah mencapai jumlah nisab (ukuran wajib zakat) dan telah mencapai masa haul (satu tahun), baik uang tersebut berada di tangan Anda, maupun berupa saham di sebuah perusahaan. Oleh sebab itu, Anda harus mengeluarkan setiap tahun zakat uang tersebut, berikut dengan labanya. Dan hitungan masa haul […]


Wajib mengeluarkan zakat harta berikut labanya, baik yang sudah ada di tangan maupun yang belum diterima, setelah mencapai masa satu tahun lamanya sejak waktu kepemilikan. Dan tidak boleh menunda-nunda pembayaran zakat dari waktu yang ditetapkan, tapi justru sebaliknya wajib segera mengeluarkan zakat tersebut pada waktunya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Pertama, hukum kewajiban mengeluarkan zakat harta dana sumbangan berbeda-beda tergantung niat penyumbangnya. Satu fatwa kami terkait hal ini telah dikeluarkan, redaksinya sebagai berikut, “Jika realitasnya sebagaimana yang disebutkan, dan uang sumbangan ini tidak memberi kemanfaatan kepada yang memberi sumbangan dan ketika proyek gagal tetap dinafkahkan untuk amal kebaikan, maka tidak ada kewajiban zakat. Jika sumbangan […]


Orang yang bertekad untuk tidak ikut lagi menyetor uang ke kotak dana, maka ia wajib mengeluarkan zakat uang yang berjumlah seribu reyal tersebut setiap tahun, sampai ia mengambilnya dari kotak dana tersebut, atau ia merelakan bagiannya. Dan bagi yang ingin terus menyetor, maka bagiannya yang ada di kotak dana itu tidak terkena kewajiban zakat. Wabillahittaufiq, […]


Zakat diwajibkan atas pedang yang terbuat dari emas dan perak dan benda yang dilekati emas dan perak ketika perak atau emas ini mencapai nisab baik secara terpisah maupun digabung dengan aset lain misalnya uang dan barang dagangan, dan telah melewati haul. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Setiap ahli waris wajib mengeluarkan bagiannya dari warisan tersebut, bila jumlah bagiannya itu sudah mencapai ukuran minimal dari nisab (ukuran wajib zakat) ataupun lebih, baik zakat bagian itu dikeluarkan sendiri maupun digabung dengan uang dan barang dagangan, untuk semua tahun yang telah berlalu sesudah wafatnya si pemilik harta warisan, dan selama tidak ada hal-hal secara […]


1. Jika realita yang ada sesuai dengan keterangan yang Anda sebutkan, maka tidak wajib mengeluarkan zakat harta warisan ayah Anda untuk dua tahun silam yang belum dikeluarkan zakatnya, karena ketidakmampuan setiap ahli waris untuk mendapatkan bagiannya, dikarenakan oleh beberapa faktor di keinginan ahli waris, tempat berdomisili yang jauh dan kondisi mereka yang terpencar-pencar, sehingga menyebabkan […]


Apabila uang sewa dua rumah ini mencapai nisab dan melewati haul terhitung dari akad sewa, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40 (2,5%). Dikeluarkan oleh wali anak-anak yang belum baligh ini. Namun jika uang sewa ini telah dipergunakan untuk kebutuhan anak-anak yang belum baligh ini sebelum genap haul, maka tidak ada kewajiban zakat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Jika fakta yang ada sesuai dengan keterangan yang telah Anda sebutkan, maka kalian wajib mengeluarkan zakat setiap bagiannya dari uang tersebut, untuk setiap tahun yang telah lewat dan ukuran zakatnya itu adalah 1/40 atau 2,5 %. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda wajib mengeluarkan zakat modal beserta keuntungannya, jika modal tersebut sudah mencapai masa setahun. Dan hitungan masa setahun untuk laba itu sama dengan hitungan masa setahunl modal. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.