zakat
Zakat Harta Warisan Yang Belum Dibagi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 26, 2023•3 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ayah saya meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan yang sebagiannya berupa uang simpanan di bank. Dan pembagian harta warisan tersebut kepada ahli warisnya hanya bisa dilakukan setelah lewat minimal dua tahun dari waktu kematian ahli waris.
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang di antaranya di luar keinginan, sedangkan yang lainnya dikarenakan sebagian ahli waris berdomisili di luar daerah, ditambah lagi dengan keterlambatan mereka dalam menunjuk wakil untuk merujuk mahkamah, sementara bank tersebut sangat disiplin dalam masalah pembagian warisan. Pertanyaan:
1. Jumlah uang yang disebutkan di atas belum pernah dikeluarkan zakatnya semenjak ayah kami wafat, sementara warisan tersebut sudah duakali mencapai masa haul (satu tahun) ataupun lebih sedikit. Nah, apakah warisan tersebut wajib dikeluarkan secara kolektif, atau dikeluarkan menurut bagian masing-masing? Dan berapa pula ukuran zakatnya?
2. Apa hukum menunda atau menolak pembayaran zakat yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris? Dan apakah ayah kami itu terkena beban zakat akibat dari tindakan seperti itu?
3. Di antara harta warian tersebut, ada yang berbentuk piutang beberapa orang. Dan kami tahu bahwa orang berhutang itu tidak mampu melunasi hutangnya saat ini. Nah, apakah kami diperbolehkan untuk tidak menuntut hutang tersebut dan menganggapnya sebagai bagian dari zakat harta yang berhak mereka terima?
4. Apa hukum menggunakan uang zakat untuk membeli bangunan yang hasil tahunannya diberikan kepada para fakir miskin dan orang yang membutuhkan?
Saya berharap Anda mau membekali kami dengan jawaban tertulis untuk semua pertanyaan di atas, agar kami mudah memaparkannya pada ahli waris tersebut.