zakat

Membayarkan Sebagian Uang Zakat Untuk Dana Solidaritas Sosial Yang Dikhususkan Untuk Layanan Provinsi

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 26, 20231 min read
Membayarkan Sebagian Uang Zakat Untuk Dana Solidaritas Sosial Yang Dikhususkan Untuk Layanan Provinsi

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Putra-putra daerahku di Provinsi al-Bahah mendirikan Dana Amal Gotong-royong sejak dua puluh tahun silam. Semua lelaki suku yang telah berusia empat belas tahun menjadi anggotanya dan membayar uang tahunan anggota yang ditentukan para tetua suku kepada bendahara yang ditunjuk. Tujuan pengumpulan dana ini baik dan luhur, antara lain untuk membantu putra suku yang tertimpa kecelakaan, bencana atau musibah atau untuk proyek amal atau kegiatan yang memberi manfaat kepada penduduk kampung atau para pemuda desa, misalnya penerangan jalan, forum-forum, komunitas, atau membuat pagar lapangan olah raga atau pekuburan, atau mengaspal jalan dan lain sebagainya yang tujuannya bermuara untuk kepentingan umum desa dan penduduknya. Mengingat posisi sosial kami di antara putra-putra suku dan kepercayaan mereka kepada kami -alhamdulillah (segala puji hanya bagi Allah)- mereka menyerahkan urusan bendahara kepada kami. Kami menerima iuran tahunan anggota seperti yang ditetapkan dan mencatatnya dalam buku keuangan khusus atas nama Dana Amal Gotong-royong, lalu kami menyimpan uang ini bersama uang khusus kami. Saya dan saudara-saudaraku putra almarhum ('A. M H.) berpikiran untuk menambah pemasukan dana ini dengan mengalokasikan sebagian zakat harta kami untuk ditambahkan ke kas dana ini, sehingga likuiditas dana ini terpenuhi dan secara efektif dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan luhurnya. Namun di antara putra-putra suku ini ada yang tidak setuju dan menyatakan bahwa hal demikian tidak boleh, dan bahwa penambahan prosentase ini membuat dana tadi tercemari keharaman riba. Sebagai bentuk kehati-hatian kami untuk menapaki ketentuan syariat Islam, maka kami mengharapkan Tuan-tuan yang mulia sudi mengeluarkan fatwa terkait hal sebagai berikut: 1. Apakah wajib mengeluarkan zakat harta Dana Amal Gotong-royong ini yang telah beberapa tahun lamanya, padahal sejak tahun pertamanya telah melebihi nisab? 2. Apakah kami anak-anak almarhum ('A. M. H.) boleh mengalokasikan sebagian zakat harta kami untuk ditambahkan ke dana ini dengan prosentase seratus persen per tahunnya? 3. Apakah penambahan prosentase 100% per tahun ini haram dan masuk dalam kategori riba, sekalipun dari zakat sebagaimana kami utarakan, atau dari harta sumbangan kami untuk dana ini, biasanya dengan prosentasenya stabil sebesar 10%? Kami tunggu fatwa Tuan-tuan untuk kami terapkan dan kami tunjukkan kepada putra-putra desa. Semoga Allah membalas Tuan-tuan sebaik-baiknya dan memberi kesehatan dan keselamatan hidup untuk Tuan-tuan. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.
HomeRadioArtikelPodcast