zakat
Zakat Harta Koperasi Yang Didirikan Untuk Melayani Anggotanya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 26, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami adalah sekelompok pemuda, mendirikan koperasi di antara kami sendiri. Kami berjumlah 10 orang. Setiap orang membayar 100 riyal per bulan.
Tujuan koperasi ini adalah mengambil manfaat uang koperasi ini di masa mendatang insya Allah untuk berrniaga dan investasi yang memberikan keuntungan halal untuk kami. Tujuan lainnya adalah memberikan pinjaman koperasi untuk anggotanya.
Pertanyaannya: Apakah wajib mengeluarkan zakat koperasi model ini? Bagaimana cara menzakatinya? Kapan kita menzakatinya? dan sebagainya tentang hal-hal yang terkait masalah ini.