Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Setelah mempelajari, Komite menjawab bahwa poin pertanyaan tidak terlepas dari tiga kondisi berikut, yaitu: Pertama: Pelajar yang cacat tersebut sudah mencapai usia balig dan akalnya sehat. Pelajar yang seperti ini diberitahu tentang ukuran zakat yang wajib ia keluarkan ketika sudah mencapai masa haul (satu tahun). Kemudian pihak berwenang dari Atase Kebudayaan melakukan pemotongan tabungan si […]


Apartemen yang hendak dijual tersebut wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah genap haul terhitung sejak ada niat untuk menjualnya. Caranya adalah dengan menghitung nilainya ketika genap haulnya dan dikeluarkan sebanyak seperempat puluh (2,5%) dari nilainya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan), Komite memberikan jawaban sebagai berikut: Pertama, mereka yang masih memiliki akal wajib mengerjakan salat dengan cara yang mereka mampu. Jika mampu, mereka harus mengerjakan salat dengan berdiri. Jika tidak mampu, mereka dapat mengerjakan salat sambil duduk. Jika tidak mampu, mereka dapat mengerjakan salat sambil berbaring miring. Jika masih […]


Zakat wajib dikeluarkan atas uang yang ada pada nenek tersebut dan uang yang ada pada cucunya untuk tahun-tahun yang telah berlalu. Jumlah yang wajib dikeluarkan adalah 1/40 untuk setiap satu tahun, sekaligus diiringi dengan bertobat kepada Allah karena telah mengundur pembayaran zakat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Zakat wajib dikeluarkan atas uang hasil proyek bila sudah mencapai nisab (jumlah wajib zakat) dan telah berlangsung selama satu tahun. Besar zakat yang dikeluarkan adalah 1/40 atau 2,5 %. Zakat juga wajib dikeluarkan atas hasil saham yang ada di perusahaan tani dan susu atau yang seumpamanya bila sudah mencapai jumlah nisab dan telah berlangsung selama […]


Ya, harta tersebut wajib dizakati, sebesar 1/40 atau 2,5 % apabila melewati haul (satu tahun) dan ada di tangan Anda karena harta ini mencapai nisab wajib zakat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Harta yang telah mencapai haul beserta hasil usahanya wajib dizakati karena masa haul harta hasil usaha sama dengan haul modalnya meskipun harta tersebut dipersiapkan untuk keperluan menikah. Zakat tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid atau pendanaan pusat kegiatan Islam karena Allah telah mengkhususkan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana dalam firman-Nya, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ […]


Zakat wajib dikeluarkan pada harta yang ia kumpulkan jika mencapai nisab dan haul. Haul dimulai sejak harta mencapai nisab dan seterusnya. Adapun alasan-alasan yang Anda sebutkan tidak menghalangi wajib zakat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Awal penentuan haul (satu tahun) zakat dihitung sejak uang telah menjadi hak milik Anda dan Anda telah menerimanya. Jika uang tersebut telah menjadi hak milik Anda dan Anda telah menerimanya selama satu tahun, maka uang tersebut wajib dizakati. Dalam masalah ini tidak ada hubungannya dengan awal mula pembukaan usaha tersebut. Adapun yang Anda gunakan untuk […]


Jika uang yang Anda miliki belum mencapai haul (satu tahun) saat Anda mentransfernya kepada pemberi utang, maka Anda tidak wajib mengeluarkan zakatnya karena di antara syarat-syarat mengeluarkan zakat adalah telah mencapai haul, padahal uang tersebut telah Anda bayarkan sebelum mencapai haul. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Barangsiapa memiliki harta yang mencapai nisab dan telah melewati haul (satu tahun) sejak dimilikinya, maka dia wajib menzakatinya. Apabila harta ini selama bertahun-tahun mencapai nisab dan tidak dizakati, maka dia wajib mengeluarkan zakat untuk tahun-tahun yang lalu itu. Kondisi harta sekarang ini yang kurang dari nisab tidak menggugurkan kewajiban zakatnya dari tahun-tahun lalu ketika hartanya […]


Barangsiapa mendapatkan hibah harta yang besarnya mencapai satu nisab dan telah genap satu tahun dari waktu penerimaan, maka harta tersebut wajib dizakati. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.