zakat
Harta Orang-orang Yang Tinggal Di Panti Kesehatan (Panti Jompo)

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 28, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Segala puji hanyalah bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad, penutup para nabi. Selanjutnya,
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji permohonan fatwa yang diajukan kepada Mufti Agung dari Direktur Panti Sosial di Mekah al-Mukarramah, yang dilimpahkan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, dengan surat nomor (4147), tanggal 19/8/1416 H. Ia telah mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Saya hendak memperkenalkan diri kepada Anda bahwa saya, Husein Muhammad Sujaini, Direktur Panti Sosial di Mekah al-Mukarramah, yang bekerja di bawah naungan Dinas Sosial di Departemen Tenaga Kerja, yang khusus mengurusi orang tua jompo yang tidak memiliki keluarga.
Di dalam panti yang terdiri dari dua bagian ini, yaitu bagian khusus untuk laki-laki dan bagian khusus untuk perempuan, terdapat sekitar 150 pasien. Kami bingung dengan beberapa persoalan menyangkut mereka dan kami ingin mendapatkan jawabannya karena kami adalah penanggung jawab mereka, mengingat kondisi mereka yang berbeda-beda:
1. Bagaimana cara mereka mengerjakan salat sedangkan mereka terdiri dari dua kelompok: sebagian adalah orang-orang yang memiliki gangguan mental, orang-orang jompo yang tidak mengerti apa-apa sedangkan sebagian lagi adalah orang-orang yang menderita penyakit dan tidak dapat bergerak.
2. Mereka yang tinggal di panti ini mendapat bantuan finansial sebesar 150 riyal setiap bulan dan sebagian besar dari mereka tidak menggunakannya dan ditabung di bank. Kemudian jika salah seorang di antara mereka meninggal dunia, uang tersebut dititipkan ke Baitul Mal. Sementara itu, sebagian lagi membelanjakan uang itu untuk kebutuhan pribadi.
Pertanyaannya adalah: bolehkah memanfaatkan uang tersebut sebelum diberikan ke Baitul Mal untuk kepentingan mereka atau untuk amal kebaikan di lingkungan panti atas sepengetahuan orang-orang tertentu yang dapat dipercaya?
Untuk mereka yang masih hidup, bolehkah sebagian uang itu diambil untuk diinfakkan dalam amal kebaikan? Perlu diketahui bahwa sebagian besar dari mereka tidak mengerti apa-apa, tidak dapat berbicara, tidak dapat bergerak, dan tidak memiliki ahli waris.
3. Bagaimana puasa Ramadan mereka dan bagaimana mereka memberikan makanan (membayar kafarat) bagi yang tidak mampu atau tidak memiliki uang?
4. Sebagian orang-orang jompo itu memiliki uang banyak dan mereka tidak mengetahuinya. Apakah uang tersebut wajib dizakati sedangkan
uang tersebut dikumpulkan 150 riyal setiap bulan? Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.