zakat
Awal Penentuan Haul (Satu Tahun) Zakat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 28, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Maksud dari pertanyaannya ini adalah: bahwa seseorang telah berhenti sebagai pegawai negeri pada tanggal 1 / 5 / 1412 H. Namun, dia masih memiliki sisa gaji dan baru akan diambilnya pada tanggal 1 / 2 / 1413 H.
Keterlambatan pengambilan ini karena dia masih mencari pekerjaan lain agar gaji tersebut bisa digabungkan dengan pendapatan barunya. Uang tersebut telah digunakan untuk sebuah usaha pada tanggal 1 / 3 / 1413 H. Apakah zakat uang tersebut dihitung sejak dia berhenti sebagai pegawai negeri atau sejak dia membuka usaha?