zakat
Syarat-syarat Zakat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 28, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang mempunyai uang sisa harga rumah yang saya beli darinya sebesar lima puluh ribu riyal. Ketika saya telah mengumpulkan sisa uang lima puluh riyal tersebut, dia memintanya dalam bentuk cek atas namanya. Uang dengan jumlah tersebut ada di bank dan belum sampai satu tahun.
Dia berkata: Saya akan tunaikan kewajiban (zakat) kamu karena uang tersebut sejak awal pengumpulannya berada di bank lebih dari satu tahun. Pertanyaannya: Siapakah yang wajib mengeluarkan zakat: saya atau pemilik rumah? Sekian, wassalam.