zakat
Zakat Harta Yang Telah Mencapai Haul (Satu Tahun)

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 28, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki harta yang telah mencapai nisab sejak tahun kemarin, yakni telah mencapai haul (satu tahun) pada tahun ini. Pada awalnya uang ini kira-kira seribu dinar. Inilah awal mulanya. Namun, begitu telah mencapai haul, harta ini setelah beberapa bulan bertambah dan penambahannya pun berbeda-beda. Ia terkadang bertambah 300 dinar atau 500 dinar, berdasarkan sifat dari investasi harta tersebut.
Pertanyaannya: apakah uang hasil usaha yang baru diperoleh sekitar satu bulan atau lebih dari masa haul tersebut wajib dikeluarkan zakatnya padahal harta tersebut asalnya hanya seribu dinar? dan sekarang menjadi dua ribu dinar misalnya, yakni; sejak tanggal 1 / 3 / 94 uang hanya seribu dan pada tanggal 1 / 8 / 94 uang bertambah menjadi 1.500 dinar serta pada tanggal 1 / 2 / 95 uang bertambah menjadi 2.000 dinar.
Bagaimanakah cara mengeluarkan zakatnya? Perlu diketahui bahwa saya tidak memiliki apa-apa kecuali harta tersebut dan saya adalah seorang pemuda yang tidak memiliki rumah, tanah atau yang lainnya. Namun, saya hanya bekerja sebagai pengelola sawah yang saya sewa dan saya menyimpan semua hasil tanah untuk persiapan membagun rumah dan menikah insya Allah.
Jika saya wajib berzakat, maka bolehkah saya memberikannya untuk pembangunan masjid atau untuk membantu pendanaan pusat kegiatan Islam? Bolehkah saya menunda berzakat hingga tahun depan agar saya bisa mengeluarkan zakat untuk dua tahun tepat pada bulan Ramadan?