Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Sujud kedua adalah salah satu rukun shalat. Rukun harus dilakukan dan tidak dapat tergantikan oleh sujud sahwi. Jika imam dan para makmumnya tidak melakukan rukun tersebut, dan terpisah jeda waktu yang cukup lama setelah salam, maka Anda semua wajib mengulangi shalat tadi. Sebab, shalat tersebut batal akibat tidak melakukan sujud kedua pada rakaat pertama. Akan […]


Ibnu Muflih rahimahullah menyatakan, “و ينبغي الصَّبر على البَنات والإحْسان إليهن، وأن لا يُنفل عليهن الذكور بغير سببٍ شرعي.” “Semestinya bersabar dalam mendidik anak-anak perempuan dan berbuat baik kepada mereka. Tidak boleh melebihkan pemberian kepada anak laki-laki daripada anak perempuan tanpa adanya sebab yang syar’i.” [Al-Adab asy-Syar’iyyah 2/64]


Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, ﻻ ﻳﺘﻮﻗﻒ ﺃﺫﻯ اﻟﻌﺎﺋﻦ ﻋﻠﻰ اﻟﺮﺅﻳﺔ ﻭاﻟﻤﺸﺎﻫﺪﺓ ﺑﻞ ﺇﺫا ﻭﺻﻒ ﻟﻪ اﻟﺸﻲء اﻟﻐﺎﺋﺐ ﻋﻨﻪ ﻭﺻﻞ ﺇﻟﻴﻪ ﺃﺫاﻩ . “Gangguan pelaku ‘ain tidak hanya terhadap sesuatu yang terlihat dan disaksikan saja. Bahkan ketika digambarkan kepadanya sesuatu yang tidak terlihat, maka gangguan itupun bisa sampai kepadanya.” [Madarijus Salikin 1/404]


Abdullah bin Abbas radhiyallaahu’anhuma menyatakan, “ما من مؤمن ولا فاجر إلا وقد كتب الله تعالى له رزقه من الحلال، فإن صبر حتى يأتيه آتاه الله تعالى، وإن جزع فتناول شيئًا من الحرام نقصه الله من رزقه الحلال.” “Sungguh setiap hamba yang mukmin atau jahat telah ditetapkan untuknya rezekinya yang halal. Jika dia bersabar menunggu kedatangan […]


Sujud kedua adalah salah satu rukun shalat. Rukun harus dilakukan dan tidak dapat tergantikan oleh sujud sahwi. Jika imam dan para makmumnya tidak melakukan rukun tersebut, dan terpisah jeda waktu yang cukup lama setelah salam, maka Anda semua wajib mengulangi shalat tadi. Sebab, shalat tersebut batal akibat tidak melakukan sujud kedua pada rakaat pertama. Akan […]


Jika kondisinya begitu, rakaat yang kurang satu sujud itu tidak dihitung. Sehingga, rakaat ketiga dihitung sebagai rakaat kedua, dan rakaat keempat dihitung sebagai rakaat ketiga. Dengan demikian, imam harus melakukan satu rakaat lagi sebagai rakaat keempat, kemudian melakukan sujud sahwi.


Makmum tidak harus melakukan sujud sahwi karena meninggalkan hal yang wajib di dalam shalat (sebab, shalat makmum ditanggung imam-ed). Dia tidak perlu sujud sahwi. Jika tertinggal satu rakaat atau lebih, maka sujud sahwi dia lakukan jika bersama dengan imam yang lupa (dan melakukan sujud sahwi). Dia juga sujud sahwi jika setelah imamnya mengucapkan salam dan […]


Jika imam lupa sesuatu ketika shalat lalu melakukan sujud sahwi, maka makmum wajib mengikutinya meskipun dia masbuq. Apabila dia tidak mengikuti imam sujud sahwi namun langsung berdiri menambah rakaat yang kurang, shalatnya tetap sah. Namun, dia harus melakukan sujud sahwi sebelum salam.


Orang yang menambah rakaat kelima karena lupa, harus melakukan sujud sahwi tanpa perlu mengulangi shalatnya.


Jika dia mengucapkan salam penutup shalat Zuhur padahal masih kurang satu rakaat lagi (karena lupa), maka dia wajib menambah satu rakaat seketika itu juga, lalu melakukan sujud sahwi. Ini berlaku jika tidak terjadi jeda yang cukup lama antara salam dengan kesadarannya. Namun, jika telah berlalu waktu yang lama sebelum dia melakukan satu rakaat yang tertinggal, […]


Jika seseorang melakukan shalat empat rakaat menjadi lima rakaat karena lupa dan baru menyadarinya setelah salam, maka hendaknya dia sujud dua kali karena lupa (sujud sahwi) sambil menghadap kiblat karena dia menambah satu rakaat dalam shalat kemudian salam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Makmum yang mengetahui imamnya berdiri untuk melaksanakan rakaat tambahan seperti rakaat kelima pada shalat empat rakaat, maka hendaklah ia mengucap tasbih (subhanallah) untuknya. Jika imam kembali, maka seperti itulah penyeleseiannya. Jika imam tidak kembali, maka ia duduk dan menununggunya hingga ia ikut salam bersamanya. Dengan demikian, shalat orang yang disebutkan dalam pertanyaan bahwa ia duduk […]