Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Setelah mempelajari permintaan fatwa dimaksud, Komite Fatwa menjawab bahwa organisasi tersebut boleh membagikan zakat fitrah sebagai wakil orang yang memintanya. Pihak organisasi harus mengeluarkan zakat fitrah tersebut sebelum salat hari raya dan tidak boleh mengundurnya sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk menyerahkan zakat fitrah kepada yang berhak sebelum salat hari raya. Zakat fitrah […]


Semua saudara Anda itu harus menyerahkan zakat fitrah mereka kepada para fakir miskin di daerah mereka tinggal pada saat zakat fitrah wajib dikeluarkan. Apabila di tempat mereka tidak dijumpai para fakir miskin dan mereka mengirimkan zakat fitrah mereka kepada ibu Anda, maka Anda tidak boleh membagikannya tanpa seizin ibu Anda karena ibu Andalah wakilnya. Ibu […]


Seseorang boleh mengeluarkan zakat uang yang telah mencapai haul dari uang lain, khususnya apabila dia memiliki piutang atau uang yang dititipkan kepada orang lain. Dalam kondisi terakhir ini dan bila telah mencapai haul, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya dari uang yang dia pegang karena zakat adalah utang baginya yang harus dibayarnya dari uang yang dititipkan […]


Jika telah mencapai nisab dan melewati haul, maka uang tersebut wajib dizakati walaupun maksud dia mengumpulkan uang itu untuk membangun rumah, menikah atau lainnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Zakat harta wajib dikeluarkan bila sudah mencapai masa haul (satu tahun). Hitungan haul untuk tambahan-tambahan baru yang berbentuk laba sama dengan hitungan haul modalnya. Adapun jika tambahan-tambahan tersebut bukan laba, maka zakatnya wajib dikeluarkan setelah mencapai masa haulnya. Jika pengeluaran zakatnya dipercepat, berikut dengan harta yang sudah mencapai masa haul, maka itu tidak masalah (boleh). […]


Menitipkan uang tersebut di Bank tidak masalah jika tujuannya hanya sekedar untuk menyimpannya karena darurat. Jika tujuannya adalah mendapatkan keuntungan dengan cara riba (bunga), maka penyimpanan tersebut tidak diperbolehkan. Apapun keadaannya, para pemilik uang jaminan tersebut wajib mengeluarkan zakatnya jika telah mencapai haul (satu tahun) dan nisab. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Mahar wajib dikelurkan zakatnya apabila telah berada dalam kepemilikan istri dan telah mencapai haul terhitung sejak akad nikah. Zakatnya adalah 1/40 atau 2,5 % dari mahar tersebut. Adapun jika mahar diberikan setelah tunangan dan belum dilaksanakan akad nikah di antara keduanya, maka yang wajib mengeluarkan zakatnya adalah calon suami karena mahar tersebut miliknya, bukan milik […]


Jika saham setiap orang telah mencapai nisab dan haul, maka itu wajib dikeluarkan zakatnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika istri Anda itu menjadikan gajinya sebagai nafkah dan tidak memiliki harta yang telah berjalan selama satu tahun, maka istri Anda itu tidak terkena wajib zakat. Apabila dia memiliki uang yang sudah berjalan satu tahun, baik berasal dari gajinya atau lainnya, maka istri Anda harus mengeluarkan zakatnya. Namun, istri Anda itu tidak boleh memberikan zakatnya […]


Anda wajib mengeluarkan zakat harta yang Anda simpan selama beberapa tahun lewat bila harta tersebut sudah mencapai jumlah nisab (ukuran wajib zakat) di setiap akhir tahun. Adapun harta yang Anda niatkan untuk mendirikan masjid tidak wajib dizakati sejak Anda mulai berniat untuk itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Emas tersebut wajib dikeluarkan zakatnya untuk lima tahun meskipun saat ini tidak ada. Anda harus bertobat dan beristighfar karena menunda pengeluaran zakat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Mahar yang terlambat diserahkan kepada pihak wanita dianggap sebagai utang suami, yang harus dikeluarkan zakatnya oleh si istri setiap tahun bila sudah mencapai ukuran minimal nisab (ukuran wajib zakat) atau lebih. Namun, bila suami tersebut miskin atau mahar itu ditangguhkan akibat perceraian atau kematian, maka si istri tidak wajib mengeluarkan zakatnya sampai ia menerimanya dan […]