zakat
Orang Miskin Yang Bekerja Di Negera-negara Teluk Untuk Mengumpulkan Uang Dengan Maksud Membangun Rumah Dan Uangnya Telah Genap Satu Tahun

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 29, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada seseorang tidak memiliki tempat tinggal, toko atau lahan pertanian dan belum menikah karena tidak mempunyai uang. Dia bekerja di negara teluk dan mengumpulkan uang di bank-bank Islam di negaranya dengan maksud membangun rumah, membeli toko atau tanah pertanian hingga uangnya ini mencapai nisab zakat dan telah genap haul (satu tahun). Apakah uang tersebut wajib dizakati atau tidak? Semoga Allah memberi Anda pahala.