zakat
Uang Jaminan Yang Dibayarkan Ketika Menyewa Rumah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 29, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya seorang pegawai yang tinggal di perumahan pemerintah. Ketika menerima rumah, kami membayar jaminan sebesar 5.000 riyal. Ketika ada yang ingin melepas rumahnya, uang jaminan tersebut dikembalikan. Perlu diketahui bahwa lembaga yang bersangkutan menitipkan uang jaminan tersebut di Bank Amerika.
Pertanyaannya: apakah uang jaminan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya? Bolehkah orang-orang yang bertanggung jawab dalam masalah ini menitipkan uang jaminan yang jumlah keseluruhannya mencapai jutaan riyal di Bank tersebut? Perlu diketahui bahwa para pemilik uang jaminan tersebut tidak suka uang mereka dititipkan di Bank tersebut.