zakat
Zakat Mahar Wanita

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 29, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada dua orang bersaudara yang meminang dua saudara perempuan saya dua tahun lalu. Mereka telah memberikan setengah mahar kepada kami sebesar empat puluh ribu riyal. Pertanyaan saya: Apabila mahar ini telah mencapai haul (satu tahun), apakah kami wajib mengeluarkan zakatnya atau tidak?
Apakah kami harus mengeluarkan zakatnya dari uang mahar tersebut atau dari uang lain? Perlu diketahui bahwa kami telah mengeluarkan zakatnya dari uang mahar tersebut tahun lalu. Berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.