Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika seorang musafir shalat di belakang imam penduduk setempat, maka dia harus menyempurnakan empat rakaat. Ini berdasarkan hadits sahih dari Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Sebab, mengikuti imam hukumnya wajib, sedangkan mengqashar shalat empat rakaat (menjadi dua rakaat) ketika dalam perjalanan hukumnya sunah, menurut pendapat yang benar. Ini juga dilandaskan pada amalan para sahabat […]


Sesuai hukum asalnya, setiap shalat harus dikerjakan secara berurutan (tartib). Tuntunan yang benar bagi musafir, jika dia shalat sebagai makmum dari imam penduduk setempat, hendaklah dia melakukan shalat sempurna empat rakaat bersama imam. Oleh karena itu, shalat empat rakaat yang Anda lakukan pertama kali bersama imam namun dengan niat dua rakaat untuk Zuhur dan dua […]


Mengqashar shalat ketika bepergian dengan jarak yang telah disebutkan hukumnya adalah sunah. Demikian pula dengan tidak berpuasa bagi musafir ketika sedang bepergian. Waktu tempuhnya panjang atau pendek sama saja. Kurang atau lebih dari satu jam, ada kesulitan atau tidak, tidak menjadi persoalan. Sebab, melakukan perjalanan itu sudah termasuk bagian dari kesulitan, meskipun tidak dirasakan. Ini […]


Tidak boleh melaksanakan shalat sambil duduk, baik di pesawat atau di tempat lain, jika mampu berdiri. Ini berdasarkan sifat umum firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’” (QS. Al Baqarah : 238) Ini juga dilandaskan pada hadits Imran bin Hushain yang terdapat dalam kitab Shahih Bukhari bahwa […]


Boleh melaksanakan shalat fardu di atas kendaraan, baik sedang berhenti atau berjalan, karena takut terganggu lumpur, hujan, dan sejenisnya. Ini berdasarkan perkataan Ya`la bin Murrah radhiyallahu ‘anhu, انتهى النبي صلى الله عليه وسلم إلى مضيق هو وأصحابه وهو على راحلته والسماء من فوقهم والبلة من أسفل منهم، فحضرت الصلاة فأمر المؤذن فأذن وأقام، ثم تقدم […]


Jika penumpang mobil ini atau kereta api atau pesawat atau hewan berkaki empat takut akan dirinya jika dia turun mengerjakan shalat dan dia tahu jika ia akhirkan hingga sampai di tempat yang dia bisa mengerjakan shalat dan waktunya sudah habis, maka hendaklah dia shalat sesuai kemampuannya, berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ […]


Seseorang boleh mengerjakan shalat di atas pesawat, berdasarkan sifat umum dalil mengerjakan shalat ketika masuk waktu. Tidak ada perbedaan apakah seseorang berada di darat, udara, ataupun laut. Hendaklah dia menghadap kiblat semampunya. Jika arah pesawat melenceng dari kiblat saat dia shalat, maka hendaklah dia meneruskan shalatnya dengan menghadap kiblat semampunya. Dia tidak berdosa dalam hal […]


Jika sudah masuk waktu shalat di atas pesawat atau kapal laut, maka wajib bagi penumpang Muslim untuk mengerjakan shalat sesuai kondisi dan kemampuannya. Jika dia menemukan air, maka sebaiknya dia bersuci dengan air tersebut, namun bila dia tidak menemukan air atau ada air hanya saja dia tidak boleh menggunakannya, maka dia bertayamum jika dia menemukan […]


Jika sudah masuk waktu shalat saat pesawat masih dalam keadaan terbang dan ditakutkan waktu habis sebelum mendarat di bandara, maka ulama sepakat bahwa shalat itu wajib dikerjakan semampunya, dengan rukuk, sujud, dan menghadap kiblat. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun […]


Jika kapal berlabuh di pelabuhan salah satu negara sementara masanya diketahui dan lebih dari empat hari, maka mereka harus shalat setiap waktunya dengan berjemaah secara penuh, tanpa qashar. Jika mereka tahu bahwa masa berlabuhnya empat hari atau kurang atau mereka tidak tahu, maka mereka boleh shalat berjemaah dengan mengqashar shalat yang empat rakaat dan menjamak […]


Pertama, tayamum yang Anda kerjakan tidak sah, karena Anda tidak membasuh wajah dengan kedua telapak tangan setelah Anda menepuk tanah dengan keduanya. Kedua, tidak boleh mengqashar shalat Magrib, karena qashar hanya berlaku pada shalat fardu empat rakaat, seperti shalat Isya. Ketiga, Anda wajib mengulang shalat Magrib dan Isya, karena tayamum Anda tidak sah. Juga karena […]


Jika kalian mengadakan perjalanan wisata ke suatu tempat dengan niat menetap lebih dari empat hari, maka kalian wajib menyempurnakan rakaat shalat dan mengerjakannya tepat waktu. Jika kalian adakan di suatu tempat dan kurang dari empat hari, maka qasharlah shalat empat rakaat dan lakukan tepat pada waktunya, atau lakukanlah jamak antra Zuhur dan Asar di salah […]