shalat

Berada Dalam Perjalanan Wisata Empat Hari Dan Diniatkan Menetap, Maka Shalat Harus Dilaksanakan Dengan Rakaat Penuh

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 18, 20221 min read
Berada Dalam Perjalanan Wisata Empat Hari Dan Diniatkan Menetap, Maka Shalat Harus Dilaksanakan Dengan Rakaat Penuh

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami pergi ke luar daratan di saat liburan, seperti libur mingguan, Kamis dan Jumat , dan libur musim semi. Kami tinggal di dalam kemah dengan jarak 200 kilometer dari kota tujuan kami. Kami membawa segentong air yang kami gunakan untuk berwudu dan salat di setiap waktu. Kami mengqasar salat empat rakaat, menjamak salat Zuhur dan Asar, mengerjakan keduanya di awal waktu salat Asar. Kami juga menjamak salat Magrib dan Isya dan mengerjakannya di waktu Magrib, akan tetapi kami berbeda pendapat dalam masalah ini; diantara kami ada yang mengatakan bahwa kami akan mengqasar salat yang empat rakaat, dan mengerjakan tiap salat itu dua rakaat tepat pada waktunya dan itu lebih baik, karena kita mukim (berdiam diri/menetap) dan tidak ada kesulitan dalam mengerjakannya. Sebagian lagi mengatakan bahwa kami akan mengqasar salat yang empat rakaat, dan menjamak salat tersebut sebagaimana diterangkan di atas, karena ini dibolehkan. Mereka beralasan bahwa air yang digunakan untuk berwudu itu terdapat di dalam gentong dan jika mereka menggunakannya untuk sekali berwudu bisa mencukupi untuk dua waktu salat. Dan bersama mereka terdapat sekelompok pemuda yang menjadi beban bagi mereka untuk menganjurkan dan mengumpulkan mereka agar bisa salat berjamaah, dan mereka berkata, "Kami khawatir mereka tidak bisa berwudu untuk setiap waktu salat." Dan cuaca saat itu adalah dingin. Kami memohon masukan dan arahan bagaimana pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada, dan apakah orang yang mengatakan bahwa kami akan mengqasar salat, dan melaksanakan setiap salat tepat pada waktunya, boleh mengerjakan pendapatnya tersebut? Dan bagaimana jika ia memisahkan diri dari jamaah dan salat sendirian, atau mereka memisahkan diri dari jamaah dengan salat berdua atau bertiga? Adapun sebagian besar dari kami salat dengan qasar dan jamak sebagaimana yang saya terangkan di atas. Saya mohon penjelasan. Wassalamu'alaikum warahmatullah .
HomeRadioArtikelPodcast