shalat

Menurut Hukum Asal, Menunaikan Shalat Harus Secara Berurutan (Tartib)

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 18, 20221 min read
Menurut Hukum Asal, Menunaikan Shalat Harus Secara Berurutan (Tartib)

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya tiba di Makkah al-Mukarramah pada tanggal 7 / 12 / 1400 H, dengan niat umrah dan haji. Antara salat Zuhur dan Asar saya masuk Masjid al-Haram untuk melakukan tawaf dan sai. Ketika saya sedang melakukan sai, tibalah waktu salat Asar. Padahal, ketika itu saya belum melaksanakan salat Zuhur, dan sebelumnya saya telah berniat untuk menjamak qasar salat Zuhur dengan Asar. Kaum Muslimin berbaris menghadap kiblat untuk melaksanakan salat Asar, termasuk saya. Dalam kondisi itu, saya tidak sempat lagi melaksanakan salat sesuai urutan (Zuhur dahulu, baru Asar-ed.) sebagaimana yang seharusnya. Saya berpikir tidak ada lagi kesempatan atau tempat untuk salat meskipun di luar Masjid al-Haram. Saya berniat mengikuti salat berjamaah tersebut; dua rakaat untuk salat Zuhur dan dua rakaat untuk salat Asar. Namun, setelah selesai sai saya keluar dan melakukan salat jamak dan qasar di halaman Masjid al-Haram. Mohon penjelasan tentang hukum salat yang saya lakukan ketika sai itu. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Perlu saya sampaikan bahwa saat itu tidak ada kesempatan bagi saya untuk meninggalkan sai dan melaksanakan salat fardu secara berurutan seperti yang seharusnya.
HomeRadioArtikelPodcast