Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Orang yang terbunuh karena membela harta, jiwa dan kehormatannya itu syahid dari sisi keutamaan dan pahala, namun tidak dihukumi layaknya jenazah syahid dalam peperangan, sehingga dia tetap dimandikan, dikafani dan dishalati. Dijelaskan dalam sebuah hadits yang terdapat dalam Sunan Abu Dawud, dari Sa`id bin Zaid, dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, […]


Orang yang meninggal dunia saat shalat, wajib dimandikan dan dikafani sebelum dikuburkan, karena tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan jenazahnya tidak wajib dimandikan. Adapun orang yang mati syahid dalam peperangan, jenazahnya tidak dimandikan, karena Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam tidak memandikan dan menyalati para syuhada. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Pertama, anggota tubuh mayat yang tersisa tetap wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan. Kedua, penguburan jenazah tidak boleh ditunda hanya karena menunggu kedatangan salah seorang kerabat si jenazah. Namun, jika kondisi darurat menuntut penundaan, maka hal itu tidak dilarang seperti mayat yang menjadi korban pembunuhan lalu penguburannya ditunda untuk memastikan pelaku yang membunuhnya. Ketiga, sekedar […]


Jika jenazahnya sulit untuk dimandikan, maka cukup ditayamumkan berdasarkan sifat umum firman Allah Ta`ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16) Hal ini karena Allah mensyariatkan tayamum untuk bersuci dari hadas besar dan hadas kecil ketika tidak tersedia air, tidak mampu menggunakannya atau timbul mudarat bila […]


Anda tidak berdosa karena mencium wajah jenazah suami Anda setelah dimandikan dan dikafani. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak perlu mengkhitan jenazahnya karena telah berlalu masa untuk mengkhitannya, yaitu ketika dia masih hidup. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


🔈💽 Silsilah Fiqh Puasa – Hukum Puasa Jika Berbekam & Perubatan Yang Mengeluarkan Darah 🎙Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (09:05): https://drive.google.com/file/d/145S0ylULF_srLyIZVCAL84WmU6V_HnmJ/view?usp=drivesdk…


Wanita yang sedang haid boleh memandikan dan mengafani jenazah wanita. Untuk jenazah laki-laki, dia hanya boleh memandikan jenazah suaminya saja. Kondisi sedang haid ini bukan merupakan penghalang kebolehan memandikan jenazah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tindakan Anda memasukkan jenazah istri Anda ke dalam kubur itu dibolehkan. Justru orang yang mengatakan bahwa Anda tidak berhak melakukannya itu yang salah. Anda tidak dibebani untuk membayar kafarat, malah sebaliknya, insya Allah Anda akan mendapatkan pahala. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang wanita boleh melihat jenazah suaminya. Dia boleh juga memandikannya menurut pendapat ulama yang sahih mengenai hukum suami atau istri memandikan jenazah pasangannya, walaupun ada orang lain yang bisa memandikannya. Sesuai perkataan Aisyah radhiyallahu `anha, لو استقبلنا من أمرنا ما استدبرنا ما غسل رسول الله صلى الله عليه وسلم إلا نساؤه ” Seandainya kami mengalami […]


Kebiasaan yang berlaku di zaman Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan Khulafaurrasyidin Radiyallahu `Anhum adalah apabila perempuan meninggal dunia maka dia dimandikan oleh kaum perempuan juga tanpa keikutsertaan laki-laki, kecuali mayit seorang istri suami boleh memandikan istrinya atau menyerahkan kepada kaum wanita untuk memandikannya. Begitu juga seorang budak perempuan dalam kaitannya dengan tuannya, selagi budak […]


Seorang pria tidak dibolehkan memandikan mayat wanita selain istirnya, baik wanita ini muhrimnya ataupun bukan, kecuali anak perempuan yang meninggal dunia di bawah usia 7 tahun, maka dia boleh memandikannya. Berdasarkan hal ini, seorang wanita yang meninggal di antara kaum pria saja, tidak ada suaminya atau wanita lain di sana, maka cukup ditayamumkan saja dengan […]