Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


🔈💽 Silsilah Fiqh Puasa – Hukum Puasa Jika Menggunakan Minyak Wangi & Bukhoor 🎙Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (01:09): https://drive.google.com/file/d/19BlcUTjAqDz7Ep8zr6uGi2TFFlFlRruL/view?usp=drivesdk…


Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya « كَيفَ يَرِقُ قَلبي ؟ “Bagaimana kalbuku ini bisa lembut? Beliau pun menjawab, ادخُلِ المَقبَرة، وامسح رأسَ اليَتيم ‘Masuklah kuburan (ziyaroh kubur) dan usaplah kepala anak yatim’.” [Al-Furu’ 3/346]


Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أتاكم رمضان شهر مبارك. فرض الله عز وجل عليكم صيامه، تفتح فيه أبواب السماء، وتغلق فيه أبواب الجحيم، وتغلّ فيه مردة الشياطين، لله فيه ليلة خير من ألف شهر، من حرم خيرها فقد حرم “Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, bulan yang penuh dengan keberkahan. Allah telah mewajibkan kepada kalian […]


Wajib menzakati kelinci yang diperdagangkan ketika nilainya sudah mencapai nisab, baik dihitung tersendiri atau digabungkan dengan aset lainnya yang wajib dizakati, dan telah melewati haul. Zakat yang dikeluarkan sebanyak seperempat puluh (2,5%) dari nilainya, sebagaimana halnya zakat barang perniagaan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika faktanya seperti yang disebutkan, bahwa kuda-kuda tersebut dibeli untuk dimiliki, bukan untuk dijual, maka tidak ada kewajiban menzakatinya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, ليس على الرجل في فرسه ولا عبده صدقة “Seseorang tidak dikenakan zakat pada kuda dan budak miliknya.” (Muttafaq `Alaih) Demikian juga hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa […]


Zakat ternak tersebut menjadi kewajiban pemiliknya, bukan orang-orang yang memeliharanya untuk mendapatkan imbalan dari hasil beternak yang diperoleh, baik pertumbuhan, susu maupun anak-anaknya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dalam 200 ekor kambing itu zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2 ekor kambing. Apabila jumlahnya bertambah 1 ekor, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 3 ekor kambing. Jika setelah itu jumlahnya bertambah hingga 399 ekor kambing, maka zakat yang wajib dikeluarkan hanya 3 ekor kambing saja, tidak lebih. Apabila jumlah kambing mencapai 400 ekor, maka […]


Apabila hewan ternak tidak disiapkan untuk diperdagangkan, maka ia tidak wajib dizakati kecuali memenuhi dua syarat: Pertama, sa’imah (digembalakan di tempat umum dan tidak ada biaya untuk makanannya). Kedua, mencapai nisab, nisab minimal sapi sebanyak tiga puluh ekor sapi. Namun apabila sapi-sapi tersebut disiapkan untuk diperdagangkan, maka ia wajib dizakati apabila nilainya telah mencapai nisab. […]


Hal yang wajib dilakukan adalah seorang muzaki mengeluarkan zakat sa’imah (ternak yang digembalakan di tempat umum) sesuai yang dinaskan agama. Dia tidak boleh beralih ke yang lainnya kecuali jika dia tidak memilikinya, berdasarkan hadits Anas radhiyallahu `anhu yang diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari. Karena itu, jika faktanya sebagaimana disebutkan, maka orang yang mengganti tiga ekor […]


Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan, Anda wajib mengeluarkan zakat unta-unta itu sebanyak tiga ekor kambing, untuk setiap tahunnya jika unta-unta itu sa’imah yaitu yang digembalakan di tempat umum (tanpa ada biaya untuk makanannya) selama satu tahun penuh atau lebih seringnya begitu. Karena itu Anda wajib menyegerakan mengeluarkan zakat unta itu demi mengharapkan pahala dan […]


Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menjelaskan hal ini dalam hadits riwayat Anas yang redaksinya panjang dan riwayat lainnya, bahwa zakat sa`imah (hewan ternak yang digembalakan) dikeluarkan menurut ukuran nisab yang telah dijelaskan dalam banyak hadits. Dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat bahwa ini adalah kewajiban zakat yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi […]

Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiallahu anhuma, salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberitakan, “Ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ‘Perangai Islam yang manakah yang paling baik?’ Beliau shallallahu alaihi wa sallam menjawab, تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَعَلَى مَنْ لَمْ تَعْرِفْ “Engkau memberi makan (kepada orang […]