Fiqih
Zakat Kuda

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 1, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Sebagian orang yang diberi Allah kenikmatan harta yang melimpah memiliki kuda-kuda asli yang sangat mahal, harga per ekornya mencapai ribuan Dinar. Mereka memilikinya untuk diikutkan dalam pacuan kuda dengan tujuan mendapatkan hadiah yang disediakan.
Pertanyaannya, apakah kuda-kuda tersebut dan hasil yang diperolehnya wajib dizakati, berapa nisabnya dan besaran zakat yang wajib dikeluarkan?