Fiqih

Zakat Kuda

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 1, 20222 min read
Zakat Kuda

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sebagian orang yang diberi Allah kenikmatan harta yang melimpah memiliki kuda-kuda asli yang sangat mahal, harga per ekornya mencapai ribuan Dinar. Mereka memilikinya untuk diikutkan dalam pacuan kuda dengan tujuan mendapatkan hadiah yang disediakan. Pertanyaannya, apakah kuda-kuda tersebut dan hasil yang diperolehnya wajib dizakati, berapa nisabnya dan besaran zakat yang wajib dikeluarkan?
HomeRadioArtikelPodcast